Jakarta (ANTARA) - Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) yang mengibarkan bendera RMS saat mendatangi Polda Maluku untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Maluku.
"Iya benar. Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi RMS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin.
Argo menuturkan, ketiganya adalah Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Abner Litamahaputty alias Apet (44), dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Johanis Pattiasina (52).
Sebelumnya pada 18 April, Simon dan Johanis telah mengunggah video di situs berbagi video YouTube berupa ajakan untuk mengibarkan bendera RMS pada saat HUT RMS pada tanggal 25 April 2020.
Kemudian Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap video tersebut dan memanggil ketiganya untuk diperiksa.
Ketiganya pun memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi Polda Maluku sambil mengibarkan bendera RMS.
Bila terbukti bersalah, ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Makar dan pasal 160 KUHP tentang Menghasut.
Berita Terkait
Sekelompok orang kibarkan bendera Bulan Bintang di pagar Kantor Polsek Samalanga
Sabtu, 30 Maret 2024 22:10 Wib
Hasto mengaku kesal bendera PDIP diturunkan di Gunungkidul
Kamis, 1 Februari 2024 18:11 Wib
Erick: Bendera Palestina yes, terobos lapangan no!
Selasa, 7 November 2023 5:30 Wib
Suporter kibarkan bendera Palestina, Persiraja dapat sanksi PSSI
Jumat, 3 November 2023 21:32 Wib
Pembukaan APG Hangzhou, Riadi Saputra jadi pembawa bendera Indonesia
Minggu, 22 Oktober 2023 20:04 Wib
Tersangka pelecehan bendera Merah Putih di Bengkalis dibebaskan
Rabu, 16 Agustus 2023 17:58 Wib
Bupati Gumas: Anggota Paskibraka harus miliki semangat nasionalisme
Rabu, 16 Agustus 2023 12:08 Wib
Legislator dukung semarak pemasangan bendera upaya gelorakan nasionalisme
Rabu, 16 Agustus 2023 8:06 Wib