BPJAMSOSTEK potong 90 persen iuran demi kepentingan pekerja

id BPJAMSOSTEK potong 90 persen iuran demi kepentingan pekerja,BPJAMSOSTEK,BPJS Ketenagakerjaan,Sampit

BPJAMSOSTEK potong 90 persen iuran demi kepentingan pekerja

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan atau kini akrab dengan sebutan BPJAMSOSTEK. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK

Sampit (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau kini akrab dengan sebutan BPJAMSOSTEK, mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus COVID-19.



"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Kepala Kantor Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho di Sampit, Jumat.



Nugroho menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.



"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ucap Nugroho.



Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.



Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah virus COVID-19, Nugroho menyampaikan bahwa pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.



"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Nugroho.



Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.



Di tempat yang berbeda, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah.




Pelayanan yang ramah selalu ditunjukkan karyawan BPJAMSOSTEK. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK



Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus menuturkan jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus COVID-19.



"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB," ungkap Agus.



Kepedulian lainnya, Agus menyebutkan, BPJAMSOSTEK juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.



"Semua ini merupakan bentuk konkret partisipasi BPJAMSOSTEK membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK," demikian Agus.