Palangka Raya (ANTARA) - Dua pelaku curanmor yang hendak beraksi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil ditangkap anggota Reserse Mobile Polsek Pahandut dan Polresta setempat.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, saat dihubungi dari Palangka Raya, Sabtu, membenarkan dua pelaku curanmor berinisial ME (30) warga Jalan Kapuas Seberang, Kabupaten Kapuas dan SI (33) warga Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, satu diantaranya ditangkap warga dan satunya lagi dibekuk anggota, di dua tempat yang berbeda.
"Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda, satu diamankan warga, sedangkan satunya hasil pengembangan anggota kami," tegas Edia.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya Jumat (1/5), salah satu pelaku yang diduga sudah memiliki niat mencuri, hendak mengambil sepeda motor milik seorang mahasiswa di Jalan Patih Rumbih yang terparkir di depan rumahnya.
Malam itu kebetulan korban berada di dalam rumah dan belum tidur. Melihat kondisi sepi, pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut. Sialnya aksi tersebut diketahui pemilik sepeda motor, hingga yang bersangkutan meneriaki maling.
"Ketika diteriaki maling, pelaku tidak bisa kabur dan warga langsung menangkap pencuri sepeda motor itu," jelasnya.
Usai berhasil diamankan warga, pelaku tersebut langsung diamankan jajaran Polsek Pahandut dari lokasi kejadian. Malam itu Reserse Mobile Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya mengembangkan tangkapan warga tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan rekannya di sebuah barak di Jalan Mahir Mahar, tepatnya di belakang terminal WA Gara tanpa perlawanan.
Dari tangkapan tersebut, kepolisian setempat berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yakni merk Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi KH 4116TR, Honda Beat warna biru dengan KH 4157 TE sebagai sarana untuk beraksi dan satu unit sepeda motor Yamaha Xabre warna merah, hasil curian di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku curanmor sudah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Pahandut, guna mempertanggungjawabkan ulahnya karena melanggar hukum pidana.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelasnya.
Edia Sutaata mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan di daerah setempat, meski di tengah pandemi COVID-19 yang terus meningkat.
"Saya harap masyarakat tetap waspada terhadap bahaya tindak pidana yang kapan saja bisa menimpa. Maka dari itu dengan meningkatkan kewaspadaan, kita tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk beraksi," katanya.