Bandar judi asal Katingan ditangkap di Sampit

id Bandar judi asal Katingan ditangkap di Sampit, polres Kotim,Sampit, Kotawaringin Timur, Kotim Zaldy Kurniawan

Bandar judi asal Katingan ditangkap di Sampit

Empat tersangka perjudian, salah satunya merupakan bandar judi yang berasal dari Kabupaten Katingan, saat diperiksa di Polres Kotawaringin Timur, Selasa (5/5/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah membongkar kasus perjudian dadu di Sampit dan menangkap empat orang, salah satunya diduga seorang bandar berasal dari Kabupaten Katingan.

"Tersangka bandarnya berasal dari Katingan sedangkan tiga pemain judi dadu gurak ini merupakan warga Kotawaringin Timur. Kasus ini terus kami dalami," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Selasa.

Pengungkapan perjudian itu dilakukan pada Senin (4/5) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah tempat di Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Belum lama ini, di kawasan yang tidak jauh dari lokasi ini Polres Kotawaringin Timur juga membongkar judi sabung ayam.

Pengungkapan perjudian kali ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para tersangka. Warga tidak terima lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan tempat maksiat yaitu perjudian dadu gurak.

Atas dasar itu polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran untuk mengintai aktivitas tersebut. Pemantauan hingga tengah malam itu membuahkan hasil.

Ketika sudah yakin dengan aktivitas perjudian para tersangka, polisi langsung menyergap mereka. Para tersangka tidak mengira gerakan sigap polisi, akhirnya tidak berkutik dan hanya pasrah ketika digelandang ke Markas Polres Kotawaringin Timur.

Baca juga: Baru bebas, pria di Sampit ini kembali mencuri sepeda motor di kampungnya

Keempat penjudi yang ditangkap tersebut adalah TG yang merupakan bandar judi berasal dari Katingan, serta tiga tersangka penjudi asal Kotawaringin Timur sendiri yakni SU, AR dan AM. Polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan judi dadu serta sejumlah uang taruhan.

TG mengaku sudah 10 kali menggelar judi dadu di tempat itu. Dalam setiap kali perjudian, dia mendapatkan hasil bervariasi tergantung nilai yang dipasang peserta.

"Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Kasus ini masih kami dalami apakah bandarnya ini juga ada membuka perjudian di tempat yang lain," kata Zaldy.

Zaldy menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Dia berterima kasih atas dukungan informasi dari masyarakat karena sangat membantu polisi dalam menindak pelaku kejahatan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat Kotawaringin Timur

Baca juga: Ratusan tukang becak, ojek dan sopir Kotim terima bantuan Polri

Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan pemerataan penyaluran bantuan warga terdampak COVID-19