Said Didu tak penuhi panggilan Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik Menkomaritim Luhut

id Said Didu,Menkomaritim Luhut, Said Didu tak penuhi panggilan Bareskrim,kasus pencemaran nama baik Menkomaritim Luhut

Said Didu tak penuhi panggilan Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik Menkomaritim Luhut

Said Didu (Foto Antara/dok)

Jakarta (ANTARA) - Damai Hari Lubis, Humas Tim Hukum‎ Said Didu mengatakan kliennya kembali tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin.

Terkait hal itu, pihaknya menyampaikan surat ke penyidik.

"Hari ini klien kami, Pak Said Didu tidak hadir ke Bareskrim. Kami ke sini kirim surat ke penyidik meminta pemeriksaan dilakukan di rumah klien kami," kata Damai Hari Lubis di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

"Kami minta kerja sama penyidik Polri yang ke rumah klien kami karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi COVID-19 dan PSBB," tutur Damai Hari Lubis.

Damai Hari Lubis menambahkan kliennya dan para pengacara yang membela harus tetap mematuhi kebijakan Pemerintah yakni pemberlakuan PSBB demi mencegah penularan COVID-19.

‎Alih-alih datang memenuhi panggilan pemeriksaan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ‎kembali mengutus kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, di hari penjadwalan pemeriksaannya sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik, Senin.

Hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi Said Didu yang tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/5) pekan lalu.

Pada panggilan pertama, Said Didu meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menkomaritim Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.

Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya.