Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD setempat untuk pertama kalinya menggelar rapat paripurna secara online atau dalam jaringan (daring) dalam rangka rapat paripurna III penyampaian jawaban pemerintah terhadap raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang di laksanakan di masing-masing tempat.
Rapat secara online dihadiri Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini yang berada di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Jumat.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa terhadap raperda Kawasan tanpa rokok, pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Barito Utara tentu akan melibatkan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya.
"Bahwa di dalam raperda kawasan tanpa rokok ini di sediakan tempat khusus merokok hanya pada tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang di tetapkan," katanya.
Kemudian raperda barang milik daerah, dijelaskan bahwa saat ini terdapat aset pemkab berupa tanah yang masih belum memiliki bukti kepemilikan yang lengkap sehingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain.
"Pemerintah dalam rangka pendapatan dan pengelolaan barang milik daerah berupa tanah, telah melakukan upaya pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum," kata dia.
Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dalam pencatatannya barang milik daerah yang dalam kondisi berat di kelompokan kedalam aset lainnya.
"Berdasarkan data per 31 Desember 2019 jumlah aset lain-lain (rusak berat) sebanyak 5.793 buah terdiri dari alat angkutan, alat kantor dan rumah tangga, alat laboratorium, alat studio dan komunikasi aset serta aset tak berwujud," ujarnya.