Penentuan kelulusan siswa SD-SMP di Palangka Raya mengacu SE Mendikbud

id Palangka Raya ,Penentuan kelulusan siswa SD-SMP di Palangka Raya,Mendikbud,Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah

Penentuan kelulusan siswa SD-SMP di Palangka Raya mengacu SE Mendikbud

Ilustrasi - Sejumlah siswa menunggu jam masuk sekolah di Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika)

Karena pandemi COVID-19 yang belum usai dan seiring kebijakan peniadaan ujian nasional, maka kelulusan siswa di Kota Palangka Raya berpedoman pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
Palangka Raya (ANTARA) - Penentuan kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.

"Karena pandemi COVID-19 yang belum usai dan seiring kebijakan peniadaan ujian nasional, maka kelulusan siswa di Kota Palangka Raya berpedoman pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Selasa.

"Kelulusan siswa saat ini diganti dari ujian nasional menjadi ujian sekolah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020," ia menjelaskan.

Menurut SE Mendikbud No.40/2020, ujian nasional tahun 2020 dibatalkan dan karenanya keikutsertaan dalam ujian nasional tidak menjadi syarat kelulusan siswa.

Sekolah yang sudah menggelar ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa dan sekolah yang belum melaksanakannya bisa menentukan kelulusan berdasarkan nilai lima semester akhir siswa.

Untuk siswa SD/sederajat, kelulusan dapat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas enam semester gasal) dengan nilai semester genap kelas enam sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan siswa SMP/sederajat dapat ditentukan berdasar nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Akhmad menjelaskan, nilai rapor, penugasan, hingga tes jarak jauh selama pandemi COVID-19 juga masuk dalam penilaian ujian sekolah.