Tujuh tersangka penjual surat sehat palsu diringkus polisi

id Surat sehat palsu,Tujuh tersangka penjual surat sehat palsu diringkus polisi, polres jembrana, polda bali

Tujuh tersangka penjual surat sehat palsu diringkus polisi

Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali menangkap tujuh orang komplotan pemalsu surat keterangan sehat COVID-19, yang diedarkan kepada masyarakat yang hendak ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk. ((Antara News Bali/)

Jakarta (ANTARA) -

Polres Jembrana dan Polda Bali berhasil menangkap tujuh tersangka yang membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu di Bali.

"Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan sehat palsu, pada Kamis (14/5)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka ditangkap di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Kamis (14/5) yakni FMN (35), PB (28), SW (30). Mereka memiliki profesi beragam, mulai dari supir travel, mahasiswa dan wiraswasta.

Ketiganya terlibat dalam transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana.

Pelaku menjual surat keterangan sehat palsu seharga Rp25 ribu hingga Rp100 ribu per surat.

"Jadi‎ penyidik dapat informasi ada yang menjual surat keterangan bebas corona palsu di depan Pasar Gilimanuk ke para pengemudi travel. Kemudian ditindaklanjuti dan diamankan ketiga pelaku yang sedang transaksi surat," tutur Ramadhan.

Berikutnya kelompok kedua yang menjual surat keterangan sehat palsu ada empat tersangka yakni Wd (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31). Empat tukang ojek ini ditangkap di rumahnya masing-masing.

Keempatnya menjual surat keterangan sehat palsu untuk para masyarakat yang melewati Pelabuhan Gilimanuk. Surat palsu itu dibanderol kelompok ini Rp50 ribu - Rp100 ribu per lembar.

Modusnya para pelaku memanfaatkan adanya syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk warga tertentu yang boleh berpergian ke luar daerah dengan persyaratan dan kriteria tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.