Jubir Gugus : Pasien positif sembuh, Barito Utara tetap zona merah

id gugus tugas barito utara,zona merah,bupati barut nadalsyah,tanggap darurat

Jubir Gugus : Pasien positif sembuh, Barito Utara tetap zona merah

Peta sebaran terkait COVID-19 di Barito Utara, Jumat (15/5/2020).ANTARA/HO-Gugus Tugas Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Tim gugus tugas  percepatan penanganan COVID-19  Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menegaskan meski pasien positif COVID-19 sebanyak tiga orang yang dirawat di Palangka Raya sudah sembuh namun daerah ini tetap masuk zona merah.

"Betul, kita tetap merah (zona merah) sesuai konsultasi kami dengan Kepala Dinas Provinsi Kalteng, selama masih pandemi belum selesai, karena masih ada OTG (Orang Tanpa Gejala) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan)  yang sewaktu-waktu bisa ada letupan kasus positif kayak  kasus kemarin, akan menambah bikin cemas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Barito Utara H Siswandoyo di Muara Teweh, Jumat.

Penetapan zona merah ini sebelumnya setelah ada PDP  dari daerah ini yang positif COVID-19.

"Jadi begitu ada yang positif sehingga zona merah, maka tidak bisa kembali ke zona kuning, karena datanya kumulatif," kata dia.

Menurut Siswandoyo, saat ini  di Barito Utara  ada dua orang PDP yang hasil tes cepat atau rapid test kasusnya Re-aktif yakni pasangan suami istri tuan MA dan nyonya NY warga Muara Teweh yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.

Hasil pelacakan Tim Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Teweh Tengah  dan Puskesmas Muara Teweh maka didapatkan beberapa nama  yang kontak erat  dengan Re-aktif  tersebut.

"Untuk memutus mata rantai penularan  pandemi COVID-19,dengan ini kami meminta kepada tiga pihak yakni dokter praktik umum, dan bidan serta salah satu  salon di Muara Teweh melakukan penutupan sementara tempat praktik selama 14 hari  mulai tanggal 15 sampai 29 Mei 2020," kata Siswandoyo yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara ini. 

Disamping itu, kata dia, kepada ketiga pihak tersebut seperti tenaga kesehatan serta pekerja wajib dilakukan rapid test.

Saat ini Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan status Tanggap Darurat  rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah ini yang diberlakukan selama 14 hari sejak 13 hingga 25 Mei 2020.

"Ini beda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),  kalo PSBB banyak sanksinya, kalo ini (tanggap darurat)  meski ada sanksi namun  sedikit  untuk mengingatkan  masyarakat  agar mereka lebih disiplin," kata Bupati Barito Utara H  Nadalsyah.

Baca juga: Masuk Barito Utara dilarang mulai pukul 22.00 WIB