Kebijakan berubah-ubah jadi penyebab lambatnya penyaluran bansos
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang mengaku mendapat informasi bahwa lambatnya penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona atau COVID-19, akibat berubah-ubahnya kebijakan yang dibuat pemerintah pusat.
"Informasi itu saya terima dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Provinsi Kalimantan Tengah dan P3MD Barito Selatan serta Kepala Desa saat melaksanakan reses secara daring (dalam jaringan), Rabu (20/5),", kata Teras Narang di Palangka Raya, Kamis.
Adapun informasi yang diterima terkait penyaluran bansos yakni, menyeimbangkan data kriteria miskisn dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masih kesulitan akibat terkendala dalam pemutakhiran, perubahan regulasi menyulitkan pendataan, parameter kriteria miskin di Kalteng belum jelas.
Kesulitan lain dalam menyalurkan bansos di tingkat desa yakni, diharuskannya pelaksanaan proses alur RKPDes dan APBDes di desa memerlukan musyawarah desa khusus, yang kemudian dilanjutkan pembuatan peraturan kepala desa hingga posting ke sistem. Tahapan itu dianggap tidak sederhana, dan justru menyulitkan masyarakat.
"Lebih menyulitkan lagi, saya terima informasi adanya regulasi dana desa tahap I yang awalnya skema 40 persen di tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 20 persen tahap tiga untuk desa selain mandiri, di ubah menjadi 15 persen, 15 persen, 10 persen. Alhasil, perubahan itu menyita waktu dalam koordinasi," beber Teras Narang.
Baca juga: Perbaiki UU pilkada, Teras Narang kumpulkan KPU-Bawaslu di Kalteng
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengatakan. dari hasil reses secara daring itu ada permintaan sekalian usul agar ada perubahan perubahan sistem alur regulasi yang sederhana agar aparat desa tidak kesulitan. Dan, terkait banyaknya bansos dari pusat dan daerah dengan aturan yang berbeda menyulitkan aparat dibawah. Seharusnya, kondisi tersebut dibuat satu pintu karena obyeknya sama.
"Saya juga menerima usulan yang perlu disampaikan kepada pemerintah terkait perlu adanya kebijakan skala lokal dalam proses penyaluran bansos tersebut. Itu beberapa informasi dan usulan yang saya terima saat reses daring," kata Teras Narang.
Reses daring yang dilaksanakan senator Kalteng itu diikuti BPMDes Kalteng, Dinas Sosial Kalteng, P3MD Kabupaten Barito Selatan, sejumlah Camat dan Kepala Desa, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya.
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni
Baca juga: Dongkrak ekonomi, Teras Narang usul pemerintah pusat anut program Geber MLT
Baca juga: Umumkan daftar penerima bantuan dari pemerintah, kata Teras Narang
Baca juga: Mari gotong royong dan kawal bansos pemerintah, kata Teras Narang
"Informasi itu saya terima dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Provinsi Kalimantan Tengah dan P3MD Barito Selatan serta Kepala Desa saat melaksanakan reses secara daring (dalam jaringan), Rabu (20/5),", kata Teras Narang di Palangka Raya, Kamis.
Adapun informasi yang diterima terkait penyaluran bansos yakni, menyeimbangkan data kriteria miskisn dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masih kesulitan akibat terkendala dalam pemutakhiran, perubahan regulasi menyulitkan pendataan, parameter kriteria miskin di Kalteng belum jelas.
Kesulitan lain dalam menyalurkan bansos di tingkat desa yakni, diharuskannya pelaksanaan proses alur RKPDes dan APBDes di desa memerlukan musyawarah desa khusus, yang kemudian dilanjutkan pembuatan peraturan kepala desa hingga posting ke sistem. Tahapan itu dianggap tidak sederhana, dan justru menyulitkan masyarakat.
"Lebih menyulitkan lagi, saya terima informasi adanya regulasi dana desa tahap I yang awalnya skema 40 persen di tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 20 persen tahap tiga untuk desa selain mandiri, di ubah menjadi 15 persen, 15 persen, 10 persen. Alhasil, perubahan itu menyita waktu dalam koordinasi," beber Teras Narang.
Baca juga: Perbaiki UU pilkada, Teras Narang kumpulkan KPU-Bawaslu di Kalteng
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengatakan. dari hasil reses secara daring itu ada permintaan sekalian usul agar ada perubahan perubahan sistem alur regulasi yang sederhana agar aparat desa tidak kesulitan. Dan, terkait banyaknya bansos dari pusat dan daerah dengan aturan yang berbeda menyulitkan aparat dibawah. Seharusnya, kondisi tersebut dibuat satu pintu karena obyeknya sama.
"Saya juga menerima usulan yang perlu disampaikan kepada pemerintah terkait perlu adanya kebijakan skala lokal dalam proses penyaluran bansos tersebut. Itu beberapa informasi dan usulan yang saya terima saat reses daring," kata Teras Narang.
Reses daring yang dilaksanakan senator Kalteng itu diikuti BPMDes Kalteng, Dinas Sosial Kalteng, P3MD Kabupaten Barito Selatan, sejumlah Camat dan Kepala Desa, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya.
Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni
Baca juga: Dongkrak ekonomi, Teras Narang usul pemerintah pusat anut program Geber MLT
Baca juga: Umumkan daftar penerima bantuan dari pemerintah, kata Teras Narang
Baca juga: Mari gotong royong dan kawal bansos pemerintah, kata Teras Narang