Kairo (ANTARA) - Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)
Sumber: Reuters
Berita Terkait
13.000 orang lebih tewas akibat konflik Sudan
Senin, 15 April 2024 15:17 Wib
Wapres Ma'ruf Amin ziarah Makam Syekh Ibnu Athaillah di Kairo Mesir
Sabtu, 5 November 2022 22:22 Wib
Mahasiswi Indonesia raih juara Tahfiz Quran di Mesir
Selasa, 3 Mei 2022 19:07 Wib
Guru SMAN 1 Muara Teweh mengajar di Mesir dapat penghargaan "Guru Hebat"
Senin, 25 November 2019 20:39 Wib
Bom Dekat Universitas Kairo Lukai Warga dan Polisi
Senin, 30 Maret 2015 11:41 Wib
Polisi: Bom Di Luar Universitas Kairo Lukai Sembilan Orang
Kamis, 23 Oktober 2014 14:00 Wib
Hamas-Fatah Mulai Berunding Di Kairo
Jumat, 26 September 2014 10:19 Wib
Mesir Tetap Undang Palestina Dan Israel Ke Kairo
Sabtu, 2 Agustus 2014 12:09 Wib