Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II tahun 2020 yang semula tutup 20 Mei menjadi 29 Mei.
"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jamaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis.
Dalam siaran persnya, sampai hari 20 Mei, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.
"Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020," kata dia.
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jamaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap I dan II tetapi belum melakukan pelunasan Bipih.
Kriteria kedua, jamaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat tapi belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.
Ketiga, jamaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun tetapi hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Muhajirin mengatakan perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.
"Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," katanya.
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau nonteller.
"Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag kab/kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jamaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka," katanya.