BPN jelaskan lahan yang masuk lokasi PPTKH di Barsel
Buntok (ANTARA) - Lahan di 36 desa dan dua dusun di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah masuk lokasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) untuk diterbitkan sertifikat tanahnya.
"Sejumlah lahan di 36 desa dan dua dusun masuk lokasi PPTKH untuk diterbitkan sertifikat tanahnya itu, diprogramkan pada 2020 ini," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Selatan, Ahmad Bajuri di Buntok, Rabu.
Menurutnya, program ini merupakan pencanangan dari pemerintah pusat agar penguasaan tanah dalam kawasan hutan bisa diselesaikan semua, karena lahan dalam kawasan hutan sudah dilepas oleh kementerian.
"Kami nantinya akan menginformasikannya kepada 36 desa dan dua dusun itu, guna menyampaikan estimasi jumlah bidang tanah, sehingga diharapkan pemkab dan kecamatan bisa menyiapkan data atau surat tanah yang dikuasai warga," harapnya.
Pada 2020 ini pihaknya akan menyelesaikan pembuatan sertifikat sebanyak 4 ribu bidang tanah di sebanyak 36 desa dan dua dusun di Barito Selatan.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan yakni penguasaan fisik bidang tanah atau SKT, permohonan dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disiapkan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ahmad Bajuri mengharapkan, dua minggu kedepan, pihaknya sudah mendapatkan jawaban terkait estimasi jumlah bidang tanah dari 36 desa dan dua dusun itu, supaya prosesnya sudah bisa berjalan.
Sementara itu Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir menjelaskan, pihaknya mendukung program pemerintah pusat untuk menyertifikat lahan-lahan milik warga.
"Saya meminta kepada camat yang wilayah desanya masuk dalam program itu, melakukan jemput bola supaya lahan-lahan warga pada 36 desa dan dua dusun tersebut bisa dibuatkan sertifikatnya," ungkapnya.
"Sejumlah lahan di 36 desa dan dua dusun masuk lokasi PPTKH untuk diterbitkan sertifikat tanahnya itu, diprogramkan pada 2020 ini," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Selatan, Ahmad Bajuri di Buntok, Rabu.
Menurutnya, program ini merupakan pencanangan dari pemerintah pusat agar penguasaan tanah dalam kawasan hutan bisa diselesaikan semua, karena lahan dalam kawasan hutan sudah dilepas oleh kementerian.
"Kami nantinya akan menginformasikannya kepada 36 desa dan dua dusun itu, guna menyampaikan estimasi jumlah bidang tanah, sehingga diharapkan pemkab dan kecamatan bisa menyiapkan data atau surat tanah yang dikuasai warga," harapnya.
Pada 2020 ini pihaknya akan menyelesaikan pembuatan sertifikat sebanyak 4 ribu bidang tanah di sebanyak 36 desa dan dua dusun di Barito Selatan.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan yakni penguasaan fisik bidang tanah atau SKT, permohonan dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disiapkan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ahmad Bajuri mengharapkan, dua minggu kedepan, pihaknya sudah mendapatkan jawaban terkait estimasi jumlah bidang tanah dari 36 desa dan dua dusun itu, supaya prosesnya sudah bisa berjalan.
Sementara itu Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir menjelaskan, pihaknya mendukung program pemerintah pusat untuk menyertifikat lahan-lahan milik warga.
"Saya meminta kepada camat yang wilayah desanya masuk dalam program itu, melakukan jemput bola supaya lahan-lahan warga pada 36 desa dan dua dusun tersebut bisa dibuatkan sertifikatnya," ungkapnya.