Jakarta (ANTARA) - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Panji Surono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis.
Persidangan dilakukan melalui "video conference" dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan terdakwa Saeful Bahri mengikuti persidangan dari gedung KPK.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa terima suap Rp600 juta dari Harun Masiku
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Saeful divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Keadaan yang memberatkan tidak membantu program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa sebagai kader partai tidak memberikan teladan yang baik. Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum," tambah hakim Panji.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan primair dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suap sebesar Rp600 juta itu diberikan melalui Saeful oleh Markus Nari kepada Wahyu agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.
Atas putusan tersebut, Saeful Bahri menyatakan langsung menerima putusan tersebut sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Baca juga: Kader PDIP didakwa suap Komisioner KPU Rp600 juta
Baca juga: KPK cecar 22 pertanyaan ke Ketua KPU Arief Budiman terkait suap pengurusan PAW
Berita Terkait
Kiai NU nilai ucapan Kasad 'Tuhan bukan orang Arab' bukan penistaan agama
Kamis, 10 Februari 2022 22:29 Wib
Polisi panggil sembilan remaja terkait penyerangan terhadap pelajar SMAN 1 Sampit
Kamis, 23 Desember 2021 6:52 Wib
Tertangkap main judi, Komisioner KIP Aceh terancam dipecat
Senin, 13 September 2021 22:36 Wib
Pemuda ini diamankan polisi karena berlarian di atap
Minggu, 4 Juli 2021 19:38 Wib
Lobi Saeful terhadap Wahyu Setiawan dilaporan ke Hasto Kristiyanto terkait PAW
Kamis, 16 April 2020 21:12 Wib
Kader PDIP didakwa suap Komisioner KPU Rp600 juta
Kamis, 2 April 2020 18:47 Wib
61 desa di Barsel laksanakan pilkades serentak 2019
Senin, 23 April 2018 23:04 Wib
Polres Kotim kejar pelaku pembunuh adik ipar
Selasa, 20 Maret 2018 17:40 Wib