Kuala Kapuas (ANTARA) - Beredar kabar bahwa penerapan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang rencananya akan dimulai pada 1 Juni 2020 mendatang, diundur pelaksanaannya menjadi 4 Juni 2020.
“Iya. Petunjuk pelaksanaannya perlu dibahas secara detail bersama instansi terkait, agar PSBB bisa diterapkan secara maksimal,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kapuas, Panahatan Sinaga saat dikonfirmasi, Sabtu.
Dikatakannya, penerapan PSBB memerlukan masukan dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Perindagkop UKM, TNI/Polri dan lainnya.
Pertimbangan pelaksanaan PSBB ditunda menjadi 4 Juni 2020 mendatang, pertama dikarenakan proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) perlu pertimbangan yang matang dari berbagai pihak terkait.
Selanjutnya, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar berjalan sesuai panduan PSBB. Selain itu, katanya, perlu uji coba supaya yang ditugaskan dapat berperan dengan baik di pos masing-masing sesuai panduan PSBB.
Kemudian, mempersiapkan tolak ukur untuk monitoring dan evaluasi secara berkala dan memberi ruang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, termasuk TNI/Polri untuk menyusun program kerja terkait PSBB tersebut.
“Rencana hari ini kami rapatkan. Agar pelaksanaan PSBB di Kapuas berjalan dengan maksimal,” jelas Panahatan Sinaga yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas tersebut.
Pemkab berharap dengan diberlakukannya PSBB nantinya, agar semua pihak dapat memahami secara arif dan bijaksana, supaya pelaksanaannya berjalan maksimal memutus mata rantai penyebaran COVID-19.