Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Ruselita, mendukung upaya pemerintah kota di wilayah setempat melakukan penyekatan di kawasan pasar besar untuk memutus penyebaran COVID-19.
"Penyekatan kawasan pasar besar terhadap pedagang dilakukan, untuk memutus mata rantai COVID-19," kata Ruselita saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Palangka Raya, juga sudah membatasi tempat-tempat pedagang serta merekayasa keluar dan masuk jalan bagi siapa pun yang hendak berkunjung ke kawasan pasar besar.
Hal itu dilakukan untuk menekan bertambahnya kasus positif dari kluster Pasar Besar yang dalam beberapa waktu lalu mengalami peningkatan. Bahkan pemerintah juga sempat melakukan 'rapid test' massal di kawasan setempat, guna mengetahui sejauh mana penyebarannya.
"Penyekatan kawasan pasar besar serta rekayasa jalan masuk dan keluar harus benar-benar diatur sebaik mungkin, sehingga tidak berjubel ketika pengunjung dan pedagang melakukan aktivitas," ucapnya.
Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya yang membidangi Pembangunan Infrastruktur dan Perekonomian tersebut meminta kepada tim yang terlibat dalam penyekatan pasar, agar sesegera mungkin menjadwalkan jam tutup dan buka para pedagang yang nantinya akan berjulan di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Seram.
Apabila hal tersebut sudah dijadwalkan dengan baik, maka aktivitas para pedagang tentunya akan berjalan sesuai keinginan. Bahkan nantinya pedagang dan pengunjung pasar besar wajib menjalankan anjuran pemerintah.
"Misalnya seperti jaga jarak, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir kemudian menggunakan masker ketika beraktivitas," ungkap politisi dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Palangka Raya tersebut.
Berdasarkan pantauan di kawasan Pasar Besar Jalan Ahmad Yani dan Jalan Seram, sudah dua hari ini dilakukan rekayasa jalan dan penyekatan tempat pedagang yang nantinya akan berjualan.