Jakarta (ANTARA) - Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung karena mengkhawatirkan marwah lembaga itu setelah Presiden menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan.
Dalam permohonan di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Deddy Rizaldy, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Maulana Farras serta wiraswasta Eliadi Hulu menyatakan Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi sehingga pemohon menilai terjadi ketidakpastian hukum.
Pasal 31 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2004 disebut pemohon membuka peluang putusan Mahkamah Agung dapat dianulir dengan peraturan yang lain. Ada pun pasal itu berbunyi: "peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai hukum mengikat".
"UU tersebut menyebabkan pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung bisa diundangkan kembali dalam tempo yang singkat," ujar pemohon.
Pemohon menginginkan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang harus memiliki kekuatan putusan dan mengikat atau peraturan yang dibatalkan Mahkamah Agung tidak boleh diundangkan kembali dalam waktu singkat.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan kemudian Januari 2021, namun peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp42.000 mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500, karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan di pasal 34 ayat 1 Perpres.
Berita Terkait
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
KPU jelaskan jika presiden kampanye dia ajukan cuti ke dirinya sendiri
Kamis, 25 Januari 2024 17:15 Wib
Tarif pajak naik, pengusaha spa di Bali ajukan uji materi
Kamis, 11 Januari 2024 20:01 Wib
KPU sebut pemilih dapat ajukan pindah TPS H-7 pencoblosan
Selasa, 26 Desember 2023 19:26 Wib
Starlink milik Elon Musk belum ajukan izin buka layanan internet di Indonesia
Senin, 27 November 2023 19:00 Wib
Pemkab Gunung Mas ajukan Raperda Pendirian BUMD PDAM
Selasa, 21 November 2023 15:08 Wib
PSM ajukan Stadion Batakan Balikpapan sebagai kandang
Jumat, 17 November 2023 15:53 Wib