Hanya lima bangunan walet di Barsel miliki IMB

id Dprd barsel, barito selatan, buntok, komisi I DPRD barsel, raden sudarto, sarang walet, perizinan, dpmptsp

Hanya lima bangunan walet di Barsel miliki IMB

Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, hanya lima bangunan walet yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dari banyaknya sarang walet, hanya lima bangunan saja yang pemiliknya sudah mengurus IMB," kata Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto usai memimpin RDP bersama DPMPTSP di Buntok, Kamis.

Menurutnya, hal itu sangat disayangkan, karena dari sekian banyaknya bangunan sarang walet di Barito Selatan, baru lima yang sudah memiliki IMB, sedangkan bangunan lainnya masih belum mengurus perizinannya.

Padahal Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu sudah ada, dan merupakan tugas mereka menjalankannya. Menurutnya, jika Perda dibuat dan tidak dilaksanakan berarti mubazir dan percuma.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu juga mengatakan, pihaknya meminta DPMPTSP Barito Selatan supaya bisa terus meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan dan penerapan semua perizinan yang dikelola sesuai Perda yang ada.

"Kami harapkan minimal bangunan walet yang bangunannya terbuat dari beton dan sudah panen bisa mengurus IMBnya," jelasnya.

Raden Sudarto juga meminta kepada dinas terkait meningkatkan sosialisasi, baik mengenai perizinan IMB maupun perizinan lainnya.

Disamping itu, pihaknya juga meminta kepada dinas terkait meninjau perizinan kewenangan provinsi yang lokasinya ada di Barito Selatan dan kalau memang ada pendapatannya, diminta untuk bagi hasil.

"Artinya tidak mungkin kabupaten tidak mendapatkan bagi hasil dari retribusi yang dipungut pemerintah provinsi di daerah ini," ungkapnya.

Dalam RDP itu, juga dipertanyakan terkait angkutan CPO di Dermaga Jelapat, karena sudah ada Peraturan Bupati yang berlaku namun tidak diterapkan. Minimal penggunaan jalan untuk mengangkut CPO ada waktunya, serta tidak asal lewat saja.

Kedepan, pihaknya akan melaksanakan RDP kembali dengan dinas lainnya, seperti Dinas Perhubungan dan lainnya yang ada kaitannya untuk bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk menangani tumpukan-tumpukan pelabuhan pasir yang ada di Barito Selatan ini.

Sedangkan mengenai perizinan moulding dan galangan kayu, pihaknya meminta kepada DPMPTSP mengkajinya terlebih dulu, agar kedepannya bisa menjadi pemasukan atau PAD Barito Selatan.