Kasongan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp7 miliar lebih, untuk sekitar 14 ribu kepala keluarga (KK) kategori miskin dan terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Katingan, serta diterima langsung oleh Bupati Sakariyas.
"Semoga bantuan dari pemprov yang kami serahkan secara simbolis kepada Bupati Katingan, bermanfaat bagi warga yang ada di daerah ini," kata Sugianto usai menyerahkan BLT secara simbolis di kantor Bupati Katingan, Kasongan, Minggu.
Bantuan yang diberikan Pemprov Kalteng, diharapkan meringankan beban masyarakat yang benar-benar memerlukan. Hingga pada akhirnya, tidak ada lagi masyarakat yang katanya, tidak makan karena terdampak pandemi.
Ia mengajak masyarakat dan para dermawan bahu-membahu, mengatasi berbagai persoalan sulit yang dialami selama ini, sehingga beban yang dialami sesama bisa menjadi lebih ringan.
"Mari kita bahu-membahu dan saling membantu. Dengan tindakan tersebut, tentunya persoalan yang dialami masyarakat dapat teratasi," ungkapnya.
Sugianto juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat, bahwa kunci utama dalam menghadapi pandemi saat ini adalah menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
Apabila hal tersebut sudah dijalankan dengan baik, maka diyakini semua pihak akan terhindar dan tidak mudah terpapar virus yang selama ini sudah menyebar di setiap daerah di provinsi setempat.
"Menghadapi kehidupan baru kedepannya agar masyarakat tidak terpapar virus, kuncinya mengikuti anjuran yang sering disosialisasikan pemerintah," ucap adik dari Agustiar Sabran itu.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan sejumlah awak media, Sugianto juga menambahkan untuk penerima BLT dari Pemprov Kalteng juga boleh menerima bantuan dari Kementerian Sosial RI.
Sedangkan yang tidak boleh menerima bantuan dobel, yakni Bantuan Langsung Tunai Dana desa (BLT-DD). Karena itu sudah ada aturan yang mengaturnya, sehingga penerimanya tidak boleh dobel.
"Mengenai BLT Pemprov Kalteng dan Kementerian Sosial itu boleh dobel, hanya saja waktunya tidak boleh bersamaan agar pembagiannya tidak menumpuk di suatu tempat," demikian Sugianto.