Sampit (ANTARA) - Tahapan pemilu kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kembali berlanjut, ditandai dengan kembali diaktifkannya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Pelantikan ini dilakukan karena tahapan pilkada juga kembali dilanjutkan. Tahapan yang paling dekat adalah verifikasi faktual, kebetulan di Kotawaringin Timur ada calon perseorangan. Nanti verifikasi dilaksanakan mulai 24 Juni oleh PPS," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Senin.
Tahun ini masyarakat Kotawaringin Timur akan mengikuti dua pilkada sekaligus yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Untuk itu KPU berupaya mempersiapkan dan melaksanakan pesta demokrasi ini dengan baik.
Hari ini adalah tahapan awal setelah sebelumnya ada penundaan tahapan pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 terkait tahapan program dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Selain mengaktifkan kembali PPK dan PPS, KPU juga 222 anggota PPS dari lima kecamatan yang sebelumnya belum sempat dilantik lantaran tahapan pilkada sempat dihentikan karena pandemi COVID-19. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pelantikan dilakukan melalui konferensi video.
Fathonah mengingatkan seluruh jajaran KPU Kotawaringin Timur hingga ke tingkat bawah agar menjalankan tugas sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah dianjurkan pemerintah.
Baca juga: Kakek berusia 70 tahun di Kotim sembuh dari COVID-19
Saat melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, petugas PPS harus mendatangi warga dari rumah ke rumah. Tahapan ini menjadi perhatian serius karena rawan penularan COVID-19 sehingga perlu langkah pencegahan.
KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur agar tahapan ini bisa dilaksanakan namun dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Fathonah mengingatkan jajaran PPK dan PPS untuk menjalankan protokol kesehatan dengan benar untuk mencegah penularan COVID-19. Langkah utama yaitu menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, tidak melakukan kontak fisik, menjaga jarak, serta menjaga asupan gizi agar stamina tetap fit.
"Kami mengajukan kepada pemerintah daerah agar kami dibantu "rapid test" (tes cepat) untuk memeriksa seluruh penyelenggara di KPU dan petugas di tingkat kecamatan, desa maupun TPS. Kami masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Mudah-mudahan bisa disetujui," demikian Siti Fathonah
Baca juga: Kepala desa hasil pilkades serentak diperintahkan validasi data penerima bansos
Baca juga: Sampaikan raperda pertanggungjawaban, Pemkab Kotim sebut pengelolaan keuangan sesuai aturan