Kepala desa hasil pilkades serentak diperintahkan validasi data penerima bansos
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Supian Hadi memerintahkan kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak yang sudah dilantik, segera bekerja, khususnya melakukan validasi data penerima bantuan sosial terdampak COVID-19.
"Segera data ulang dan validasi warga penerima bantuan sosial, kemudian segera lakukan Musdes (musyawarah desa) untuk menetapkan daftar nama calon penerima bantuan, kemudian diusulkan," kata Supian di Kecamatan Telawang, Senin.
Hal itu disampaikan Supian usai melantik tujuh kepala desa dalam pelantikan yang dipusatkan di Kecamatan Telawang. Mereka terdiri dari dua orang kepala desa di Kecamatan Telawang, dua kepala desa di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan tiga orang kepala desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Mereka merupakan kepala desa hasil pilkades serentak 43 desa pada 14 Maret 2020 lalu. Pelantikan 43 kepala desa tersebut dilaksanakan bertahap dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Hasil pilkades serentak lalu menunjukkan fenomena menarik karena banyak petahana yang gagal mempertahankan kursinya. Artinya, jabatan kepala desa sebagian dijabat oleh wajah-wajah baru yang sebagian masih muda.
Pergantian pimpinan di desa diharapkan membawa dampak positif terhadap pembangunan dan masyarakat desa. Kinerja kepala desa yang baru diharapkan mampu membawa desa mereka lebih maju dan masyarakat semakin sejahtera.
Baca juga: Sampaikan raperda pertanggungjawaban, Pemkab Kotim sebut pengelolaan keuangan sesuai aturan
Kepala desa yang baru dilantik dihadapkan pada tugas cukup berat yaitu pandemi COVID-19. Selain diminta ikut mencegah penularan virus mematikan itu, kepala desa juga harus memberi perhatian penuh terhadap penanganan dampak pandemi ini.
Seperti diketahui, penyaluran bantuan sosial menjadi sorotan banyak pihak karena data yang dinilai tidak valid. Akibatnya ada warga berhak menerima namun tidak masuk dalam daftar penerima, namun ada pula warga yang mampu secara ekonomi malah masuk daftar penerima bantuan sosial.
Untuk itulah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunda sementara kelanjutan penyaluran bantuan sosial untuk Kabupaten Kotawaringin Timur. Kebijakan ini untuk memberi kesempatan bagi pemerintah kabupaten mendata ulang dan mengusulkan data calon penerima bantuan sosial yang benar-benar valid.
"Bantuan bukan dihentikan, tapi gubernur meminta data yang benar-benar valid. Saya percaya kepala desa bersama ketua RW dan RT bisa mendata secara akurat dan valid warganya yang berhak menerima bantuan untuk diusulkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan melalui pendataan ulang ini tidak ada lagi warga berhak menerima, yang tertinggal dalam pendataan," demikian Supian Hadi.
Baca juga: Betang wisata Pantai Ujung Pandaran dipasangi siring darurat tunggu pembongkaran
Baca juga: Status Tanggap Darurat COVID-19 otomatis diperpanjang
"Segera data ulang dan validasi warga penerima bantuan sosial, kemudian segera lakukan Musdes (musyawarah desa) untuk menetapkan daftar nama calon penerima bantuan, kemudian diusulkan," kata Supian di Kecamatan Telawang, Senin.
Hal itu disampaikan Supian usai melantik tujuh kepala desa dalam pelantikan yang dipusatkan di Kecamatan Telawang. Mereka terdiri dari dua orang kepala desa di Kecamatan Telawang, dua kepala desa di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan tiga orang kepala desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Mereka merupakan kepala desa hasil pilkades serentak 43 desa pada 14 Maret 2020 lalu. Pelantikan 43 kepala desa tersebut dilaksanakan bertahap dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Hasil pilkades serentak lalu menunjukkan fenomena menarik karena banyak petahana yang gagal mempertahankan kursinya. Artinya, jabatan kepala desa sebagian dijabat oleh wajah-wajah baru yang sebagian masih muda.
Pergantian pimpinan di desa diharapkan membawa dampak positif terhadap pembangunan dan masyarakat desa. Kinerja kepala desa yang baru diharapkan mampu membawa desa mereka lebih maju dan masyarakat semakin sejahtera.
Baca juga: Sampaikan raperda pertanggungjawaban, Pemkab Kotim sebut pengelolaan keuangan sesuai aturan
Kepala desa yang baru dilantik dihadapkan pada tugas cukup berat yaitu pandemi COVID-19. Selain diminta ikut mencegah penularan virus mematikan itu, kepala desa juga harus memberi perhatian penuh terhadap penanganan dampak pandemi ini.
Seperti diketahui, penyaluran bantuan sosial menjadi sorotan banyak pihak karena data yang dinilai tidak valid. Akibatnya ada warga berhak menerima namun tidak masuk dalam daftar penerima, namun ada pula warga yang mampu secara ekonomi malah masuk daftar penerima bantuan sosial.
Untuk itulah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunda sementara kelanjutan penyaluran bantuan sosial untuk Kabupaten Kotawaringin Timur. Kebijakan ini untuk memberi kesempatan bagi pemerintah kabupaten mendata ulang dan mengusulkan data calon penerima bantuan sosial yang benar-benar valid.
"Bantuan bukan dihentikan, tapi gubernur meminta data yang benar-benar valid. Saya percaya kepala desa bersama ketua RW dan RT bisa mendata secara akurat dan valid warganya yang berhak menerima bantuan untuk diusulkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan melalui pendataan ulang ini tidak ada lagi warga berhak menerima, yang tertinggal dalam pendataan," demikian Supian Hadi.
Baca juga: Betang wisata Pantai Ujung Pandaran dipasangi siring darurat tunggu pembongkaran
Baca juga: Status Tanggap Darurat COVID-19 otomatis diperpanjang