Status Tanggap Darurat COVID-19 otomatis diperpanjang
Sampit (ANTARA) - Status tanggap darurat bencana non-alam COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berakhir hari ini (13/6) namun otomatis diperpanjang karena pandemi virus mematikan ini masih terjadi.
"Status tanggap darurat otomatis mengikuti ketetapan dari Gugus Tugas tingkat nasional. Kita masih terus berjuang untuk menangani COVID-19 ini," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Sabtu.
Otomatis diperpanjangnya masa tanggap darurat ini merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Poin 3 surat edaran tersebut menyatakan, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-alam COVID-19 sebagai bencana nasional maka kepala BNPB, gubernur, bupati dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.
Status keadaan darurat bencana non-alam COVID-19 akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non-alam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Sementara itu saat memimpin rapat evaluasi COVID-19 yang juga dihadiri Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie Aria Gagah, Supian kembali mengajak semua pihak untuk terus berjuang bersama menangani COVID-19.
Dia mengapresiasi kerja keras semua pihak selama ini, namun ini belum berakhir karena COVID-19 masih mengancam. Jumlah pasien positif COVID-19 yang ditangani masih tinggi, serta jumlah orang dalam pemantauan (ODP) juga terus bertambah.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, saat ini jumlah warga terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 28 orang, terdiri dari 11 orang masih dirawat, 15 orang sembuh dan dua orang meninggal dunia.
Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak tiga orang, sedangkan ODP sebanyak 79 orang. Pemerintah daerah terus berupaya keras memutus penularan COVID-19 meski potensinya dinilai masih cukup tinggi, salah satunya ditandai dengan bertambahnya jumlah ODP, PDP dan pasien positif COVID-19.
Supian mengajak seluruh masyarakat membantu memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, seperti berdiam diri di rumah, menggunakan masker saat di luar rumah, sering mencuci tangan menggunakan sabun, tidak bersentuhan, menjaga jarak, serta berolahraga dan beristirahat teratur.
Supian juga memerintahkan pemeriksaan di pos perbatasan terus diperketat. Kegiatan itu untuk mencegah masuknya orang dengan terpapar COVID-19 masuk ke kabupaten ini.
"Tanpa ada dukungan semua pihak, khususnya masyarakat, pemerintah daerah tidak akan bisa berbuat banyak memberantas COVID-19. Saya mohon masyarakat sadar bahaya COVID-19 sehingga dengan sukarela membantu pemerintah daerah menangani pandemi ini," demikian Supian Hadi.
Baca juga: Pemprov Kalteng didesak segera memperbaiki ambruknya jalan Sampit-Seruyan
Baca juga: PT Sukajadi Sawit Mekar optimalkan CAP dukung ketahanan pangan
Baca juga: Perlu evaluasi belum optimalnya pelaksanaan perda di Kotim
"Status tanggap darurat otomatis mengikuti ketetapan dari Gugus Tugas tingkat nasional. Kita masih terus berjuang untuk menangani COVID-19 ini," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Sabtu.
Otomatis diperpanjangnya masa tanggap darurat ini merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Poin 3 surat edaran tersebut menyatakan, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-alam COVID-19 sebagai bencana nasional maka kepala BNPB, gubernur, bupati dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.
Status keadaan darurat bencana non-alam COVID-19 akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non-alam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Sementara itu saat memimpin rapat evaluasi COVID-19 yang juga dihadiri Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie Aria Gagah, Supian kembali mengajak semua pihak untuk terus berjuang bersama menangani COVID-19.
Dia mengapresiasi kerja keras semua pihak selama ini, namun ini belum berakhir karena COVID-19 masih mengancam. Jumlah pasien positif COVID-19 yang ditangani masih tinggi, serta jumlah orang dalam pemantauan (ODP) juga terus bertambah.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, saat ini jumlah warga terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 28 orang, terdiri dari 11 orang masih dirawat, 15 orang sembuh dan dua orang meninggal dunia.
Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak tiga orang, sedangkan ODP sebanyak 79 orang. Pemerintah daerah terus berupaya keras memutus penularan COVID-19 meski potensinya dinilai masih cukup tinggi, salah satunya ditandai dengan bertambahnya jumlah ODP, PDP dan pasien positif COVID-19.
Supian mengajak seluruh masyarakat membantu memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, seperti berdiam diri di rumah, menggunakan masker saat di luar rumah, sering mencuci tangan menggunakan sabun, tidak bersentuhan, menjaga jarak, serta berolahraga dan beristirahat teratur.
Supian juga memerintahkan pemeriksaan di pos perbatasan terus diperketat. Kegiatan itu untuk mencegah masuknya orang dengan terpapar COVID-19 masuk ke kabupaten ini.
"Tanpa ada dukungan semua pihak, khususnya masyarakat, pemerintah daerah tidak akan bisa berbuat banyak memberantas COVID-19. Saya mohon masyarakat sadar bahaya COVID-19 sehingga dengan sukarela membantu pemerintah daerah menangani pandemi ini," demikian Supian Hadi.
Baca juga: Pemprov Kalteng didesak segera memperbaiki ambruknya jalan Sampit-Seruyan
Baca juga: PT Sukajadi Sawit Mekar optimalkan CAP dukung ketahanan pangan
Baca juga: Perlu evaluasi belum optimalnya pelaksanaan perda di Kotim