Pemda se-Kalteng berhasil raih opini WTP

id Bpk ri kalteng, badan pemeriksa keuangan, opini wtp, wajar tanpa pengecualian, kalteng, kalimantan tengah

Pemda se-Kalteng berhasil raih opini WTP

Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Ade Iwan Rusawana (depan kiri) saat workshop bertema "mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik melalui hasil pemeriksaan BPK" melalui aplikasi video call, Jumat, (19/6/2020). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah, memberikan opini Wajar Tanpa Pengetahuan (WTP) untuk seluruh pemerintah daerah di provinsi setempat.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap LKPD 2019, seluruh pemda di Kalimantan Tengah yang terdiri dari 13 kabupaten dan satu kota, serta pemerintah provinsi memperoleh opini WTP," kata Kepala BPK RI Kalimantan Tengah, Ade Iwan Rusawana di Palangka Raya, Jumat.

Pemberian opini WTP itu karena seluruh pemerintah daerah memenuhi sejumlah kriteria seperti kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas SPI.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah ini juga menjadi yang pertama terjadi terkait pemeriksaan LKPD sejak 2013-2019.

Meski demikian, pada pemeriksaan LKPD 2019, BPK RI Perwakilan Kalteng juga masih mendapati sejumlah temuan, seperti penetapan BPHTB yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya aset yang belum dikapitasi dan diatribusi ke aset induknya.

"Juga masih ditemukan kesalahan berulang atas pengklasifikasian beberapa anggaran belanja daerah yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukan dan atau out put yang dihasilkan," jelasnya.

Beberapa paket pekerjaan tidak sesuai kontrak, baik kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Meski masih ada beberapa temuan, opini WTP itu diberikan karena nilai temuan itu masih dalam ambang batas kewajaran dan sebagian pemerintah daerah segera memperbaiki dan menindaklanjuti temuan tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan dia pada acara media workshop bertema "mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik melalui hasil pemeriksaan BPK" melalui konferensi video.

"Melalui pemeriksaan tersebut kami kemudian memberikan sejumlah rekomendasi yang diharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," kata Ade.