Mimika harapkan terima Rp180 miliar dari selisih kurang bayar royalti Freeport

id royalti Freeport,selisih kurang bayar royalti Freeport,Mimika harapkan terima Rp180 miliar dari selisih kurang bayar royalti Freeport

Mimika harapkan terima Rp180 miliar dari selisih kurang bayar royalti Freeport

Areal tambang PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Papua. (Foto: Antara News)

Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, mengharapkan akan menerima transfer dana dari pusat sebesar Rp180 miliar pada tahun ini dari selisih kurang bayar pajak dan royalti PT Freeport Indonesia pada 2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifah di Timika, Rabu, mengatakan jika tidak ada kendala maka tahun ini Kementerian Keuangan akan merealisasikan penyaluran kurang bayar bagi hasil pajak tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020.

"Besar kemungkinan, dana kurang bayar sekitar Rp180 miliar itu akan masuk ke Mimika tahun ini karena sudah diatur dalam PMK Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019," kata Dwi.

Menurut dia, selisih kurang bayar dana bagi hasil tahun 2019 itu bersumber dari beberapa item seperti royalti PT Freeport Indonesia, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan, Pajak Penghasilan (PPh), Dana Bagi Hasil (SBH) pertambangan dan non sumber daya alam.

Dwi mengatakan hingga saat ini Mimika masih sangat bergantung pada transfer dana dari pusat yang bersumber dari sejumlah item pajak-pajak tersebut.

Di sisi lain, katanya, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain belum mampu menopang kebutuhan anggaran daerah, di mana pada 2020 ini Pemkab Mimika memproyeksikan APBD sebesar Rp4,3 triliun. Tahun ini proyeksi penerimaan PAD Mimika baru sebesar Rp395 miliar.

Dwi menambahkan Pemkab Mimika memberikan kebijakan pengurangan pajak hingga 50 persen kepada pengusaha hotel, restoran dan pengelola tempat hiburan selama masa pandemi COVID-19 terutama pada bulan April dan Mei.

Kebijakan pengurangan pajak 50 persen untuk tiga jenis pajak itu diatur dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2020.

"Kami juga sedang mengatur rencana pengunduran jatuh tempo pembayaran PBB sektor perkotaan dan pedesaan yang biasanya paling lambat harus dibayarkan pada 31 Agustus ke 31 Oktober supaya bisa membantu masyarakat dalam masa pandemi COVID-19 ini. Dengan adanya relaksasi waktu pembayaran PBB sektor perkotaan dan pedesaan hingga 31 Oktober itu diharapkan sudah ada recovery kemampuan keuangan wajib pajak untuk dapat melunasi pajaknya," jelas Dwi.

Meskipun menghadapi situasi pandemi COVID-19 sejak Maret hingga Juni, namun penerimaan pajak daerah di Kabupaten Mimika selama semester pertama 2020 masih mampu terealisasi hingga Rp100.835.097.726 atau mencapai 44,76 persen dari target yang ditetapkan sebesar RpRp225.282.600.600.

Dwi mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah dari beberapa komponen pajak seperti pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel mengalami penurunan selama masa pandemi COVID-19 lantaran adanya pembatasan-pembatasan sosial yang dilakukan.

"Harus diakui penerimaan beberapa komponen pajak daerah memang menurun. Sebagai contoh pajak tempat hiburan kan selama masa pandemi COVID-19 ini ditutup total. Otomatis tidak ada pemasukan dari situ. Demikian pun dengan hotel, tingkat hunian hotel sangat menurun selama masa pandemi COVID-19 ini. Apalagi restoran, juga terkena imbas karena waktu beraktivitas masyarakat Timika dibatasi, bahkan sempat hanya sampai jam 2 siang," kata Dwi.

Hingga akhir Desember nanti jajaran Bapenda Mimika dituntut bekerja keras untuk harus mengejar target penerimaan pajak daerah sebesar Rp124.447.502.274 yang masih tersisa.