Masa berlaku SIM tak lagi berdasarkan tanggal lahir

id Masa berlaku SIM,Masa berlaku SIM tak lagi berdasarkan tanggal lahir

Masa berlaku SIM tak lagi berdasarkan tanggal lahir

Warga menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (6/1/2020). Smart SIM dapat merekam data forensik pengemudi serta pelanggaran lalu lintas dan dapat digunakan sebagai uang elektronik dengan maksimal saldo Rp2 juta dengan masa berlaku sesuai tanggal produksi SIM atau tidak sama dengan tanggal kelahiran. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat DKI Jakarta bahwa saat ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemegangnya namun mengikuti tanggal pencetakan SIM.

"Masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu.

Meski ada aturan tersebut, durasi masa berlaku SIM tetap lima tahun namun mengikuti tanggal SIM tersebut dicetak. "Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," ujarnya.

Sambodo mengatakan perubahan itu sudah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan surat telegram dari Korlantas Polri bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Pada kesempatan terpisah, masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai SIM mengaku mengetahui soal perubahan masa berlaku SIM setelah diingatkan oleh petugas gerai SIM

"Tadi saya diberitahu oleh petugasnya kalau sekarang masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, tapi mengikuti tanggal SIM dicetak," kata Nita, seorang pemohon SIM yang ditemui di Gerai SIM Pejaten Village, Jakarta Utara.