Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyebutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan.
Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat.
Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif tahun 2024.
Febrio menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada tahun 2023. Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.
Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.
Sementara untuk paruh kedua 2024, yakni pada Juli sampai Desember, PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen.
Kedua, lanjut Febrio, ada pula dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024.
"Untuk ini juga sudah diundangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 yang juga sudah berjalan," katanya menambahkan.
Febrio membeberkan program ketiga adalah dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024.
Program tersebut sangat spesifik untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan banyak di daerah pedesaan yang merupakan program Kementerian Sosial.
Berita Terkait
Pemkab Kotim anggarkan insentif pendeta mulai 2025
Sabtu, 7 Desember 2024 16:39 Wib
Halikinnor bersyukur program insentif untuk tokoh agama disambut antusias
Jumat, 1 November 2024 16:33 Wib
Pemkab Barsel berencana naikkan insentif guru honorer jadi Rp1,2 juta
Jumat, 1 November 2024 10:21 Wib
Harvey Moeisakui baru tahu dapat insentif hingga Rp100 juta per bulan dari PT RBT
Selasa, 29 Oktober 2024 16:19 Wib
Korupsi pemotongan dana insentif ASN divonis 4 tahun penjara
Rabu, 9 Oktober 2024 14:26 Wib
Eks Kepala BPPD divonis lima tahun penjara kasus korupsi
Rabu, 9 Oktober 2024 14:23 Wib
Dealdo-Ismeth programkan pemberian insentif untuk guru ngaji di Kapuas
Senin, 7 Oktober 2024 11:47 Wib
DPRD Gumas minta insentif fiskal dimanfaatkan secara optimal untuk masyarakat
Minggu, 29 September 2024 15:31 Wib