Penambahan positif COVID-19 Kalteng sebanyak 32 orang dan sembuh 22 orang
Palangka Raya (ANTARA) - Berdasarkan data terbaru yang dirilis Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (14/7), terjadi penambahan kasus positif baru sebanyak 32 orang.
"Penambahan sebanyak 32 orang berasal dari Palangka Raya 12 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Kapuas 16 orang dan Murung Raya 2 orang," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Sugianto Sabran, melalui Jubir dr Caroline Ivonne di Palangka Raya.
Sedangkan pasien sembuh bertambah sebanyak 22 orang, yaitu dari Palangka Raya 6 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Barito Timur 1 orang, Katingan 1 orang dan Kapuas 12 orang. Pasien positif COVID-19 meninggal bertambah penambahan satu orang berasal dari Barito Selatan.
Secara kumulatif positif COVID-19 Kalteng mencapai 1.246 kasus, terdiri dari 388 dalam perawatan, 786 dinyatakan sembuh dan 72 meninggal. Pasien dengan pengawasan (PDP) 92 orang, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 205 orang, serta orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 507 orang.
"13 kabupaten dan 1 kota zona terdampak, tetapi Sukamara sudah menjadi zona hijau karena tidak ada kasus," jelasnya saat siaran pers.
Baca juga: Ambil paksa jenazah COVID-19, anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Polri tangani 55 kasus penyelewengan dana bansos COVID-19, salah satunya Kalteng
Kemudian Lamandau sudah tidak ada kasus aktif selama 28 hari terakhir sehingga secara kriteria sudah dapat katakan zona hijau, tetapi berdasarkan rilis gugus tugas pusat masih dikategorikan zona kuning.
Sedangkan Seruyan sudah tidak ada kasus aktif tetapi belum mencapai 28 hari, sehingga belum dikategorikan sebagai zona hijau.
Lebih lanjut ia memaparkan, gugus tugas meminta kepada seluruh kabupaten kota tetap aktif dan waspada dalam penanganan COVID-19, yaitu dengan melakukan pelacakan kasus secara agresif hingga disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Mengendalikan transportasi lintas wilayah, agar tetap mengaktifkan secara terus menerus pos lintas batas sehingga pergerakan orang dan barang tetap terpantau sebagaimana mestinya, hingga menyiapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Berikut daerah yang direkomendasikan laksanakan tatanan kehidupan baru di Kalteng
Baca juga: 50 persen kelurahan di Palangka Raya bebas dari paparan COVID-19
"Penambahan sebanyak 32 orang berasal dari Palangka Raya 12 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Kapuas 16 orang dan Murung Raya 2 orang," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Sugianto Sabran, melalui Jubir dr Caroline Ivonne di Palangka Raya.
Sedangkan pasien sembuh bertambah sebanyak 22 orang, yaitu dari Palangka Raya 6 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Barito Timur 1 orang, Katingan 1 orang dan Kapuas 12 orang. Pasien positif COVID-19 meninggal bertambah penambahan satu orang berasal dari Barito Selatan.
Secara kumulatif positif COVID-19 Kalteng mencapai 1.246 kasus, terdiri dari 388 dalam perawatan, 786 dinyatakan sembuh dan 72 meninggal. Pasien dengan pengawasan (PDP) 92 orang, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 205 orang, serta orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 507 orang.
"13 kabupaten dan 1 kota zona terdampak, tetapi Sukamara sudah menjadi zona hijau karena tidak ada kasus," jelasnya saat siaran pers.
Baca juga: Ambil paksa jenazah COVID-19, anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Polri tangani 55 kasus penyelewengan dana bansos COVID-19, salah satunya Kalteng
Kemudian Lamandau sudah tidak ada kasus aktif selama 28 hari terakhir sehingga secara kriteria sudah dapat katakan zona hijau, tetapi berdasarkan rilis gugus tugas pusat masih dikategorikan zona kuning.
Sedangkan Seruyan sudah tidak ada kasus aktif tetapi belum mencapai 28 hari, sehingga belum dikategorikan sebagai zona hijau.
Lebih lanjut ia memaparkan, gugus tugas meminta kepada seluruh kabupaten kota tetap aktif dan waspada dalam penanganan COVID-19, yaitu dengan melakukan pelacakan kasus secara agresif hingga disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Mengendalikan transportasi lintas wilayah, agar tetap mengaktifkan secara terus menerus pos lintas batas sehingga pergerakan orang dan barang tetap terpantau sebagaimana mestinya, hingga menyiapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Berikut daerah yang direkomendasikan laksanakan tatanan kehidupan baru di Kalteng
Baca juga: 50 persen kelurahan di Palangka Raya bebas dari paparan COVID-19