Seorang tersangka bandar narkoba ditangkap miliki 117 paket sabu-sabu

id Seorang tersangka bandar narkoba ditangkap miliki 117 paket sabu-sabu, narkoba, Palangka raya

Seorang tersangka bandar narkoba ditangkap miliki 117 paket sabu-sabu

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Edi Wahyu Priyanto (kanan) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti 117 paket sabu siap edar yang disita dari seorang tersangka, Rabu (15/7/2020). ANTARA/HO-Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya 

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang tersangka bandar narkoba dan menyita 117 paket sabu-sabu siap edar yang diduga milik tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto mengatakan, bandar sabu-sabu yang berhasil diringkus tersebut berinisial B (44) warga Jalan Eka Sandehan Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya.

"Pelaku tersebut berhasil diringkus pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya beserta 117 paket sabu siap edar berhasil disita ke Mapolresta setempat," kata Wahyu Edi di Palangka Raya, Kamis.

Tersangka ditangkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat sekitar. Berdasarkan data yang minim, akhirnya kepolisian berhasil menemukan bandar sabu-sabu yang diduga memang sudah lama beroperasi di kawasan eks lokalisasi di Jalan Tjilik Riwut km 12 Kota Palangka Raya.

Pria berperawakan gempal tersebut adalah seorang residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman di atas lima tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Pelaku ini dikategorikan sebagai bandar besar, sebab terungkap memiliki 117 paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 52,1 gram," ujarnya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, omzet dari penjualan sabu-sabu sebanyak itu menghasilkan puluhan juta rupiah apabila terjual habis.

Maka dari itu para pelaku kejahatan tersebut nekat menjual narkoba karena hasilnya juga sangat menggiurkan. Namun dengan kondisi tersebut, akibat kepemilikan barang haram itu kini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolresta setempat.

"Kasus ini sempat dikembangkan, namun dalam perkembangannya ia memakai jaringan putus sebab semua barang yang dimiliki pelaku berasal dari Kota Banjarmasin, sehingga sulit dikembangkan lagi," tegasnya.

Selain mendekam di rumah tahanan Mapolresta setempat, kini pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Antisipasi karhutla sumur bor di kawasan Kecamatan Jekan Raya di cek

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya meningkat jadi 301 orang