Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Sampit

id Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Sampit, polres kotim, Kotawaringin Timur, sampit

Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Sampit

Tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditangkap polisi. ANTARA/HO-Polres Kotim

Sampit (ANTARA) - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, kali ini korbannya anak perempuan berusia 14 tahun.

"Pelaku sudah kami tahan. Saat ini kasus ini masih didalami. Korbannya masih di bawah umur," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalu Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Senin.

Tindak pidana asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Komplek Pasar Rakyat Mentaya Sampit Kelurahan Mentawa Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

Awalnya sekitar pukul 06.30 WIB korban keluar rumah untuk main ke tempat temannya namun thingga pukul 20.00 WIB belum juga pulang. Ayah korban mencari ke rumah teman korban, ternyata korban tidak ada di tempat itu.

Sekitar pukul 23.00 WIB, ayah korban mendapat informasi bahwa korban pulang ke rumah temannya. Saat itu juga ayah korban menjemput korban dan membawanya pulang.

Ayah korban curiga karena korban pulang menggunakan baju orang lain. Saat ditanya, korban menceritakan bahwa dia dicabuli oleh seorang pria berinisial A.

Tidak terima dengan kejadian itu, ayah korban langsung melapor ke polisi. Polisi pun langsung bergerak mencari pelaku yang ciri-cirinya seperti disebutkan oleh korban. Pelaku dan korban diduga berkenalan melalui media sosial.

Baca juga: Resepsi pernikahan pasangan ini bisa jadi contoh di tengah pandemi COVID-19

Setelah mendapat informasi terbaru dari masyarakat pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Resmob bergerak menuju Desa Belanti Kecamatan Mentawa Baru Ketapang karena pelaku diduga sedang berada di rumah pamannya.

Setelah didatangi, ternyata pelaku memang sedang berada di rumah itu. Dia kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ini menambah panjang daftar tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Belum lama ini seorang anak di bawah umur juga menjadi korban asusila oleh seorang pengamen jalanan yang dikenal korban melalui media sosial.

"Seperti yang berulang kali disampaikan Pak Kapolres, masyarakat dan khususnya para orangtua diimbau mengawasi lebih ketat anak-anaknya dalam bergaul, baik di media sosial maupun di dunia nyata. Jangan sampai tidak mengetahui teman-teman anaknya dalam bergaul. Orangtua wajib mengawasi dan melindungi anak-anak," demikian Zaldy.

Baca juga: Pria di Sampit ini membunuh kucing dengan sadis

Baca juga: Lonjakan penderita COVID-19 di Parenggean jadi perhatian serius