Pemkab sampaikan permasalahan tata batas yang rugikan Bartim

id Pemkab bartim, barito timur, ampera ay mebas, batas wilayah bartim-barsel, bartim-tabalong, kalteng-kalsel

Pemkab sampaikan permasalahan tata batas yang rugikan Bartim

Bupati Bartim Ampera AY Mebas didampingi perwakilan Forkopimda, menerima masker jenis N95 dari Anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph saat kunjungan kerja di Taming Layang, Selasa, (28/7/2020). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Untuk kedua kalinya Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menyampaikan secara resmi permasalahan tata batas di Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah saat kunjungan kerja Anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph.

“Kami menyampaikan permasalahan Desa Dambung, karena dalam Permendagri nomor 40 tahun 2018 tentang tata batas Barito Timur dengan Tabalong Kalimantan Selatan, ada satu desa yang hilang yakni Desa Dambung,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.

Ampera juga menyampaikan tentang perbatasan antara Bartim dengan Barsel. Dalam Permendagri nomor 39 tahun 2018 tentang tata batas antara Bartim dan Barsel, ada banyak luasan di Desa Baruyan Kecamatan Raren Batuah yang hilang.

“Ini juga merugikan Bartim karena ada wilayah yang cukup banyak hilang di Desa Baruyan,” tegas Ampera.

Menurut orang nomor satu di Pemkab Bartim itu, Permendagri Nomor 39 dan 40 tahun 2018 itu diduga tidak mengikuti kaidah-kaidah tata batas dalam ketentuan yang berlaku seperti sungai maupun gunung, tetapi hanya titik koordinat yang ditarik lurus.

Ampera menegaskan akan terus memperjuangkan batas wilayah seperti Desa Dambung, dimana Perda tentang pembentukan desa diantaranya Desa Dambung masih sah dan berlaku. Demikian pula dengan Undang Undang nomor 5 tahun 2002 terkait delapan kabupaten pemekaran di Kalteng.

“Tetap kami perjuangkan dan sudah disampaikan kepada Kemendagri, yakni keberatan dengan keluarnya Permendagri nomor 39 dan 40 tahun 2018,” ungkapnya.

Permasalahan tata batas pernah disampikan Ampera AY Mebas kepada Anggota Komisi VII DPR RI Willy M Yoseph saat melaksanakan kunjungan kerja (reses) di Tamiang Layang, Selasa, (10/3/2020) lalu.

Willy M Yoseph mengatakan, saat ini pemerintah berupaya membuat Indonesia dalam satu peta yang kemungkinan nantinya akan menyelesaikan permasalahan tata batas yang menjadi keberatan Pemkab Bartim, sebab adanya wilayah yang hilang yakni yang masuk ke wilayah Barsel dan Tabalong.

“Mengingat UU nomor 5 Tahun 2002 tentang pemekaran delapan kabupaten di Kalteng itu secara (yuridis) masuk menjadi bagian dari yang dituntut Bartim, sehingga kami mengharapkan itu menjadi perhatian pemerintah pusat,” jelas Willy.

Selain menyerap aspirasi masyarakat di Bartim, Willy juga mensosialiasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Salah satunya Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.