Wali Kota bubarkan Pos Lintas Batas Palangka Raya

id pos lintas batas palangka raya,wali kota palangka raya,bubarkan ,pos libas palangka raya

Wali Kota bubarkan Pos Lintas Batas Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat mengunjungi Pos Libas. (ANTARA/HO-Tim Guhus Tugas COVID-19 Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin resmi membubarkan Pos Lintas Batas (Libas) yang selama empat bulan terakhir beroperasi di wilayah perbatasan kota setempat dengan kabupaten tetangga.

"Terima kasih untuk dedikasinya selama ini. Tentunya selama kurang lebih 4 bulan ini bertugas mengamankan dan memantau dan memeriksa masyarakat yang keluar masuk wilayah Kota Palangka Raya," kata Fairid di Palangka Raya, Sabtu.

Posko lintas batas yang menjadi bagian Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 itu dikomandoi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan dan beranggotakan sejumlah unsur dari tim gugus tugas COVID-19 pada Jumat (31/7) malam.

Pembubaran itu ditandai dengan kunjungan yang dilakukan Wali Kota Fairid Naparin ke sejumlah Pos Libas yang didampingi ketua harian tim gugus tugas COVID-19, Emi Abriyani beserta unsur lain yang tergabung di tim gugus tugas tersebut.

Pos Libas yang dikunjungi itu seperti di Kawasan Pahandut Seberang, dan Pos Libas di kawasan Desa Taruna yang merupakan jalur menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Fairid mengatakan, pembubaran Pos Lintas Batas itu untuk menarik sejumlah personel agar bisa bergabung memperkuat pengawasan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam kota.

Selain itu juga untuk memaksimalkan upaya pemulihan ekonomi sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan COVId-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menerangka bahwa tim Pos Libas telah melakukan penjagaan di perbatasan wilayah sejak 1 April hingga 31 Juli 2020 sesuai SK Wali Kota 266/2020 tentang pembatasan arus masuk orang dari luar wilayah.

"Selama dioperasikannya Pos Libas, timnya telah berhasil mencatat kepatuhan orang atau pengendara dengan membawa surat bebas COVID-19 berada pada angka 99,9 persen di wilayah Pahandut Seberang dan 96,98 persen di wilayah Kalampangan," kata dia.

Baca juga: DPRD Palangka Raya dukung penutupan pos libas demi peningkatan ekonomi

Baca juga: Gugus tugas temukan pemalsuan dokumen bebas COVID-19 oleh sopir