Terkait kasus PT Dirgantara Indonesia, KPK panggil mantan Kepala Biro Umum Kemensetneg

id kasus PT Dirgantara Indonesia,KPK,KPK panggil mantan Kepala Biro Umum Kemensetneg,Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Terkait kasus PT Dirgantara Indonesia, KPK panggil mantan Kepala Biro Umum Kemensetneg

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - KPK, Rabu, memanggil mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara, Suharsono, dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/bekas Direktur Utama PT DI)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Suharsono dipanggil dalam kapasitasnya sebagai kepala Biro Umum Kemensetneg.

Selain Santoso, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah menetapkan bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani, sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada awal 2008, Santoso dan Zailani bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani direktur Aircraft Integration, direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap PTDI

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI di antaranya Santoso, Zailani, Arie Wibowo selaku kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.