Kuala Kapuas (ANTARA) - Selama masa pandemi COVID-19, kasus gugatan penceraian pasangan suami istri di Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meningkat tajam dari tahun sebelumnya.
"Bulan Januari hingga pertengahan Agustus 2020 ini, perkara gugatan perceraian di Kabupaten Kapuas berjumlah 285 perkara. Dan tahun sebelumnya berjumlah 269 kasus," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Junaidi, di Kuala Kapuas, Senin.
Gugatan cerai ini, kata Junaidi, sebagian besar diajukan oleh pihak istri. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 263 kasus gugatan yang sudah diputuskan.
Untuk bulan Januari hingga pertengahan Agustus 2020 ini, juga tercatat ada sebanyak 217 kasus gugatan perceraian dari pihak wanita dan 46 kasus cerai talak dari pihak pria.
"Rata-rata permohonan gugatan perceraian disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya perselisihan antar pasangan, faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga mapun meninggalkan istri tanpa kabar selama berbulan-bulan," katanya.
Dari semua proses persidangan yang di lakukan di pengadilan Agama Kuala Kapuas, semuanya dilakukan secara langsung di ruang persidangan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Data ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni periode Januari hingga Agustus 2019 yang tercatat berjumlah 269 kasus, dari 611 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kuala Kapuas," ucap Junaidi.
Dikatakannya, apabila ada yang gugat cerai suaminya atau cerai talak istrinya, sebelum disidangkan tetap diusahakan pihaknya untuk bisa rujuk bagi kedua belah pihak dengan proses mediasi.
"Sebelum proses gugatan cerai ataupun cerai talak, terlebih dahulu diusahakan bagi mereka untuk bisa rujuk kembali dengan cara mediasi, sebab cerai sebenarnya bukan solusi yang terbaik," demikian Junaidi.