Luas wilayah Bartim berkurang, pemerintah diminta lakukan evaluasi

id Pemkab bartim, barito timur, tamiang layang, tata batas wilayah, kalteng-kalsel

Luas wilayah Bartim berkurang, pemerintah diminta lakukan evaluasi

Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh Al Qadry (dua dari kiri), memimpin pertemuan dengan Komisi I DPRD Kalimantan Selatan dan Komisi I/Pansus Tata Batas DPRD Kalteng di Tamiang Layang, Selasa, (11/8/2020). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2018 membuat luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Barito Timur berkurang sekitar 373,30 kilometer².

“Permasalahan ini hendaknya bisa diselesaikan. Oleh karena itu, Tim Pansus Tata Batas DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja dan peninjauan ke perbatasan Bartim-Tabalong,” kata Ketua Pansus Tata Batas DPRD Kalteng, Freddy Ering di Tamiang Layang, Selasa.

Masyarakat bersama Pemkab Bartim terus memperjuangkan haknya terkait terbitnya Permendagri 40 tahun 2018 tentang perbatasan Bartim-Tabalong.

Dijelaskan sejarahnya serta administrasi pemerintahan, maka perlu dilakukan penegasan wilayah perbatasan yang berkesesuaian.

“Seperti disampaikan Pelaksana Tugas Sekda Bartim, penyelesaian tata batas mengacu pada kriteria sesuai ketentuan perundangan, agar permasalahan tata batas sebagaimana yang telah dibuat Kementerian Dalam Negeri bisa dievaluasi kembali,” terang Fredy.

Pansus Tata Batas DPRD Kalteng akan mengawasi permasalahan tata batas Kalteng-Kalsel, termasuk di Bartim. Selain itu, pansus juga akan memberikan perhatian dan dukungan kepada Pemprov Kalteng menindaklanjuti permasalahan tata batas itu.

Pelaksana Tugas Sekda Bartim Panahan Moetar mengatakan, informasi yang disampaikan berdasarkan fakta-fakta yang realistis sehingga Tim Pansus Tata Batas DPRD Kalteng mendapatkan data yang valid.

“Demikian pula dengan DPRD Kalsel dan rombongan yang melakukan monitoring ke Bartim sehingga informasi yang realistis ini bisa diterima,” tegasnya.

Pemprov dan DPRD Kalteng diharapkan menindaklanjuti pertemuan ini sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Permasalahan tata batas antar provinsi, maka pemprov dan DPRD Kalteng diharapkan juga meneruskannya ke Kemendagri di Jakarta hingga ada penyelesaiannya.

Dalam penyelesaian tata batas wilayah Kalteng-Kalsel itu, Pemkab Bartim mengadakan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kalsel dan Komisi I atau Pansus Tata Batas DPRD Kalteng di Tamiang Layang.

Dalam pertemuan tersebut, Panahan memaparkan permasalahan tata batas Desa Dambung di wilayah Bartim dan Desa Dambung Raya di wilayah Tabalong Kalsel pasca keluarnya Permendagri Nomor 40 tahun 2018 tentang penegasan Tata Batas Kabupaten Bartim, Kalteng dengan Kabupaten Tabalong, Kalsel.