KPK panggil Direktur Waskita Beton terkait kasus subkontraktor fiktif

id KPK,KPK panggil Direktur Waskita Beton,KPK panggil Direktur Waskita Beton terkait kasus subkontraktor fiktif,PT Waskita Beton Precast Munib Lusianto ,

KPK panggil Direktur Waskita Beton terkait kasus subkontraktor fiktif

Direktur Human Capital PT Waskita Beton Precast Munib Lusianto berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Munib dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Waskita) Fathor Rachman dalam kasus korupsi 14 proyek pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif PT Waskita Karya pada kisaran 2009-2015, bersama sejumlah pejabat Waskita, sehingga negara merugi mencapai Rp202 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir (ANTARA/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Direktur Human Capital PT Waskita Beton Precast Munib Lusianto dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman/mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain Munib, KPK juga memanggil empat saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Mereka yang dipanggil, yaitu Kepala Desa Maguwoharjo Imindi Kasmiyanta, perangkat Desa Maguwoharjo Danang Wahyu Nugroho, karyawan swasta Subari, dan Yuli Iswadi selaku notaris atau PPAT.

Adapun pemeriksaan empat saksi tersebut digelar di Gedung Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk saksi Munib pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Selain Fathor dan Fakih, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek "fly over" Tubagus Angke, Jakarta, proyek "fly over" Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.