Pemkab Bartim siapkan regulasi protokol kesehatan, termasuk aturan sanksi

id Pemkab Bartim siapkan regulasi protokol kesehatan, termasuk aturan sanksi, Barito timur, Ampera AY mebas

Pemkab Bartim siapkan regulasi protokol kesehatan, termasuk aturan sanksi

Bupati Bartim Ampera AY Mebas (kemeja putih). ANTARA/HO-Pemkab Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas segera membuat regulasi tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepada daerah tentang protokol kesehatan.

"Kita akan segera menyusun regulasi tersebut dan pengaplikasiannya di lapangan," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Kamis. 

Menurutnya, regulasi tersebut merujuk pada konsiderans di atasnya, diantaranya Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Protokol Kesehatan.

Salah satu pasal menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Penerapan mengenai denda di lapangan paling banyak Rp250 ribu.

Ampera menilai, pengenaan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker ini sudah tepat, sehingga warga dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan Satpol PP, perangkat daerah terkait, Satgas COVID-19 dan unsur TNI dan Polri.

Ampera menambahkan, penerapan denda juga harus ada yang menindaknya dan perlu dibuat pengaturannya terkait setoran denda tersebut.

"Jadi kami mempersiapkan dulu syarat dan bahan untuk menjalankan razia masker ini," kata Ampera.

Ampera mengakui masih banyak warga  di Kabupaten Bartim saat ini yang tidak memakai masker. Dengan adanya regulasi nanti diharapkan meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Diharapkan seluruh perangkat daerah mensosialisasikn dan mengedukasi masyarakat mengenai cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Bartim," demikian Ampera.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang mulai menerapkan disiplin untuk seluruh personel kepolisian di Bartim untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Ada anggota yang tidak memakai masker masuk ke Mako Polres Bartim maupun Polsek, maka diberikan sanksi berupa push-up," kata Hafidh.

Diharapkan seluruh jajaran personel Polres Bartim menjadi pelopor dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menjadi contoh bagi masyarakat sesuai tempat tinggal dan tempat bekerja.

Baca juga: Tes SKB CPNS 2019 Bartim dilaksanakan September

Baca juga: Satu pasien probable COVID-19 Bartim meninggal

Baca juga: Seorang pegawai Bawaslu Bartim terkonfirmasi COVID-19