Terduga pelaku KDRT terhadap bocah Sampit ditangkap di Palangka Raya

id Terduga pelaku KDRT terhadap bocah Sampit ditangkap di Palangka Raya, kdrt, Palangka raya

Terduga pelaku KDRT terhadap bocah Sampit ditangkap di Palangka Raya

Dua terduga penganiaya bocah di Sampit, ditangkap di Palangka Raya, Senin (24/8/2020). ANTARA/Istimewa

Palangka Raya (ANTARA) - Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap Satlantas Polresta Palangka Raya, diduga saat hendak melarikan diri ke Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kanit Turjawali Ipda I Made Adyana, mengatakan bahwa terduga pelaku yang juga ibu kandung bocah tersebut berinisial Yan dan pacarnya berinisial Nto berhasil diamankan di Palangka Raya.

"Keduanya diamankan sekitar pukul 12.15 WIB saat melintas di salah satu ruas jalan yang berada di Kota Palangka Raya, mereka berencana mau ke Kota Banjarbaru, Kalsel untuk melarikan diri," kata Made di Palangka Raya, Senin.

Perwira Polri berpangkat balok satu itu menjelaskan, tim patroli yang menerima informasi bahwa pelaku KDRT terhadap bocah berumur enam tahun itu berangkat dari Kota Sampit menuju Palangka Raya sekitar pukul 06.30 WIB.

Mendapat laporan itu, dirinya langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan patroli di sejumlah ruas jalan yang ada di alun-alun Kota Palangka Raya.

Alhasil bermodalkan kecurigaan petugas karena pelaku yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor merek Satria F dengan velek warna keemasan, berhasil ditemukan anggotanya.

"Apalagi kecurigaan anggota motor tersebut nomor polisinya dicabut dan tidak dipasang. Alhasil setelah diamankan, ternyata mereka adalah terduga pelaku KDRT terhadap bocah di Kota Sampit kemarin," ungkap Made.

Setelah berhasil mengamankan kedua orang tersebut, anggota Satlantas Polresta Palangka Raya langsung menyerahkan terduga kasus KDRT terhadap bocah di Kota Sampit tersebut ke Polda Kalteng.

"Kedua orang itu beserta sepeda motor yang mereka gunakan, kami serahkan ke Polda Kalteng, nantinya Polda yang akan berkoordinasi dengan Polres Kotim terkait kasus tersebut," demikian Made.

 Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika korban yang masih berusia enam tahun ditemukan di depan rumah warga dengan kondisi memprihatinkan. Tangan kiri korban patah, serta terdapat bekas luka di kening dan memar di sejumlah bagian tubuh.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum. Korban dengan polos menceritakan siapa yang melakukan tindakan kejam terhadap dirinya tersebut, sehingga polisi langsung menindaklanjuti dengan mencari pelaku.

Baca juga: Warga Sampit temukan bocah diduga korban KDRT