KPK serahkan sebidang tanah rampasan kasus korupsi ke Kemenkumham

id KPK,KPK serahkan sebidang tanah rampasan,Djoko Susilo,Kemenkumham,KPK serahkan sebidang tanah rampasan kasus korupsi ke Kemenkumham

KPK serahkan sebidang tanah rampasan kasus korupsi ke Kemenkumham

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Solo (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No 16 Manahan, Banjarsari, Solo, yang merupakan barang rampasan Negara kasus tindak korupsi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham).

Pada acara serah terima barang milik negara hasil rampasan kasus korupsi dengan terpidana Djoko Susilo tersebut dilakukan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto di Gedung Kusumo Kelurahan Manahan, Banjarsari, Solo, Senin.

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto sebidang tanah dan bangunan yang diserahkan kepada Kemenkumham merupakan barang rampasan dengan luas tanah sekitar 877 meter persegi dan bangunan 400 meter persegi senilai sekitar Rp11 miliar.

Barang yang dirampas untuk negara tersebut, kata Karyoto, berdasarkan aturan bisa digunakan untuk instansi yang membutuhkan, tetapi tentunya melalui proses surat menyurat terlebih dahulu dengan KPK kemudian dilanjutkan ke Menteri Keuangan.

"Sehingga, pengajuan itu, diproses akhirnya vonis seperti sekarang ini, diberikan surat keputusan Kementerian Keuangan yang isinya memberikan terhadap status penggunaan baik itu, lahan, bangunan maupun sebagainya," katanya.

Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bambang Rantam Sariwanto berterima kasih kepada KPK atas penyerahan aset tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK, sebidang tanah dan bangunan ini akan dimanfaatkan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surakarta," kata Bambang Rantam.

Bambang Rantam mengatakan untuk Rupbasan Kelas 1 Surakarta, wilayahnya ada tiga yakni Sukoharjo, Karanganyar, dan Kota Surakarta.

"Kami berharap dengan penyerahan aset negara hasil rampasan tindak pidana korupsi ini, ke Kemenkumham dapat melaksanakan pelayanan dengan maksimal karena kami sangat membutuhkan sekali tempat itu," kata Bambang.

Bambang mengatakan penyerahan aset tanah dan bangunan tersebut merupakan pertama kalinya bagi Kemenkumham. Sebelumnya pihaknya pernah menerima barang rampasan negara berupa mobil dan lainnya.

"Kalau yang PSP ini, baru pertama kali karena memang ini, bentuknya barang milik negara berupa tanah dan sangat bermanfaat bagi Kemenkumham," katanya.

ia mengatakan Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng sangat membutuhkan untuk Rupbasan karena kantornya belum lengkap dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Apalagi Kanwil Jateng tengah membangun zona integritas.

"Hal ini, merupakan terobosan luar biasa. Kami semoga terus berlanjut untuk hal-hal lain yang dibutuhkan. Kami juga berharap Jajaran Kanwil Jateng dapat memanfaatkan dengan maksimal," katanya.