Sampit (ANTARA) - Dua tersangka pelaku penganiayaan kejam terhadap seorang bocah perempuan berusia enam tahun di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, kini mendekam di Polres setempat untuk menjalani proses hukum.
"Penganiayaan yang terakhir ini mereka lakukan sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 17, 19 dan 21 Agustus hingga korban sampai patah tangan. Mungkin melihat kondisi itu, mereka kemudian menelantarkan korban di depan rumah orang dan mereka kabur," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan memberi keterangan pers menunjukkan dua tersangka yaitu Nto dan Yan. Yan merupakan ibu kandung korban, sedangkan Nto adalah kekasih Yan.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada polisi, pada 17 Agustus tersangka Nto mencubit korban sebanyak lima kali pada bagian punggung dan paha hingga korban menangis. Melihat itu, Yan malah ikut memarahi sang anak.
Selanjutnya pada 19 Agustus sekita pukul 15.00 WIB, Nto marah dan memukul muka korban sebanyak dua kali menggunakan tangan hanya karena bocah malang itu tidak mau disuruh tidur. Tidak sampai di situ, tersangka juga memukul bagian belakang sebanyak tiga kali, menginjak perut serta memasukkan kepala korban ke dalam baskom berisi air.
Penyiksaan kembali terjadi pada 21 Agustus pukul 13.00 WIB. Saat itu korban diberi makan, kemudian muntah, diduga akibat sakit pada perut yang dialaminya setelah sebelumnya diinjak tersangka.
Melihat itu, Nto marah dan memukul muka korban menggunakan telepon seluler. Penganiayaan itu terlihat pada bekas luka yang terdapat di kening kiri korban.
Tidak sampai di situ, tersangka memelintir tangan kiri korban hingga patah. Pasangan bukan muhrim ini menyiksa bocah malang tersebut dengan kejam.
Menyadari bocah perempuan itu menderita patah tulang, keduanya membalut tangan kiri korban dengan kain. Selanjutnya pada Minggu (23/8) siang, mereka kemudian meninggalkan korban di depan rumah warga di Jalan Kopi Selatan.
Kabar kejadian ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan keprihatinan masyarakat. Untuk menghindari polisi, keduanya kemudian kabur. Polres Kotawaringin Timur kemudian meminta bantuan Polda Kalimantan Tengah dan Polresta Palangka Raya.
Kedua tersangka berhasil ditangkap di Palangka Raya pada Senin (24/8) siang saat mereka hendak melarikan diri ke Banjarbaru. Senin malam, keduanya sudah tiba di Sampit dan ditahan di Markas Polres Kotawaringin Timur.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah
"Saat ditangkap dan dibawa ke Sampit, ibu korban ini masih dalam pengaruh narkoba. Dia menggunakan sabu-sabu. Teman lelakinya ini juga mengaku sering menggunakan narkoba," timpal Jakin.
Kedua tersangka dijerat dengan Premier Pasal 4 ayat ( 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 10 tahun.
Juga dijerat subsider Pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak pada ayat 2 yaitu tindakan yang mengakibatkan korban cacat atau luka parah dan ayat 4
(orang tua kandung) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana lima tahun ditambah sepertiga.
"Selain menjalankan proses hukum, kami juga fokus mendampingi korban. Kami sudah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara di Palangka Raya untuk menangani trauma yang dialami korban. Kami juga akan mengerahkan Polwan kami untuk mendampingi agar korban bisa kembali bersemangat. Anak itu cerdas. Itu terlihat saat kami ajak bicara, dia menjawab dengan baik," tegas Jakin.
Jakin menambahkan, penyidik juga sedang mencari seseorang yang kabarnya bersama kedua tersangka saat mereka meninggalkan korban di depan rumah warga. Penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: DPRD Kotim soroti tidak sinkronnya data ketenagakerjaan
Baca juga: Ketua DPRD Kotim terharu saat kunjungi anak korban KDRT
Baca juga: Komplotan dokumen palsu terbongkar saat korbannya ikut seleksi penerimaan Polri