Kronologis penangkapan artis Dwi Sasono terkait dugaan penyalahgunaan ganja

id Dwi Sasono,ganja,Kalteng,Kronologis penangkapan artis Dwi Sasono ,penyalahgunaan ganja,Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan

Kronologis penangkapan artis Dwi Sasono terkait dugaan penyalahgunaan ganja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan artis peran Dwi Sasono terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis ganja, Senin (1/6/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan kronologis penangkapan artis peran berinisial DS (40) pada  26 Mei 2020 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Sejak 26 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap seorang publik figur berinisial DS di kediamannya sendiri di daerah Pondok Labu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Yusri mengatakan penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang berinisial C.

Baca juga: Dwi Sasono ditangkap atas kepemilikan ganja, istri unggah video anak di Instagram

Pelaku berinisial C diketahui sebagai pengedar narkoba spesialis ganja kepada artis DS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap C, sudah menjadi DPO," kata Yusri.

Menurut Yusri, DS ditangkap setelah polisi menyelidiki, mengintai dan mengikuti pelaku C terlebih dahulu.

Baca juga: Ganjar Pranowo Digantikan Dwi Sasono Dalam Wayang Orang

Setelah C mengirimkan ganja kepada DS, polisi melakukan penangkapan, tetapi C sebagai pengedar melarikan diri.

"Mohon doa restunya semoga kita bisa mengamankan tersangka C tersebut, tapi identitas sudah kita ketahui, tim bekerja di lapangan melakukan pengejaran," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, DS kooperatif saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari.

"Tanpa perlawanan, kooperatif yang bersangkutan (DS) menunjukkan barang bukti. Yang memang sudah dimiliki dia yang didapat dari inisial C tersebut," kata Yusri.