Wali Kota ingatkan ASN jaga netralitas selama Pilkada

id Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin,Wali Kota ingatkan ASN jaga netralitas selama Pilkada

Wali Kota ingatkan ASN jaga netralitas selama Pilkada

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (tengah), Wakil Wali Kota, Umi Mastikah (kiri) dan Sekda Kota, Hera Nugrahayu (kanan). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

"Beberapa hal yang perlu dicermati pada Pilkada 2020 ini salah satunya penyebarluasan dan sosialisasi terkait netralitas dan batasan-batasan ASN dalam pemilihan umum," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.

Terlebih lagi, kata dia, dalam undang-undang dan peraturan yang ada, pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon.

Baca juga: Kapolda Kalteng pastikan beri sanksi oknum anggota Polri terlibat politik

Para aparatur negara juga diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama proses pemilu ASN juga dilarang memberikan "like" dan menyebarluaskan postingan terkait pasangan calon sebagai upaya menjaga netralitas selama Pilkada.

Penegasan itu diantaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan, katanya.

Baca juga: Maju di Pilkada 2020, harus punya surat bebas COVID-19

Kemudian pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Saat ini pun pihaknya mengaku selalu menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum serta pihak terkait lain dalam rangka menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.

Baca juga: KPU Kalteng minta pasangan calon jalani tes swab sebelum mendaftar

Baca juga: Parpol diminta koordinasikan waktu pendaftaran paslon ke KPU

Baca juga: Polri gelar Operasi Mantap Praja 2020 sukseskan Pilkada