Palangka Raya (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Sastriadi meminta pasangan calon menjalani tes swab sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2020.
"Kami mengimbau pasangan calon melakukan tes swab sebelum mendaftarkan diri ke KPU. Hasil tes tersebut nantinya dijadikan lampiran berkas pendaftaran pasangan bakal calon," kata Sastriadi di Palangka Raya, Selasa.
Sastriadi menambahkan bahwa jika tes swab menunjukkan hasil positif tidak serta merta membatalkan proses pencalonan yang dilaksanakan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Parpol diminta koordinasikan waktu pendaftaran paslon ke KPU
Hal itu karena proses pencalonan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Untuk itu, pada masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 4-6 September 2020 KPU Kalteng juga menerapkan protokol kesehatan COVID-19 seperti menerapkan jarak fisik, mewajibkan penggunaan masker.
Selain itu KPU juga melakukan pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan ikut ke ruangan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Kalteng 2020.
Baca juga: KPU Kalteng sosialisasikan Pilkada 2020 melalui lomba fotografi
"Yang kami perbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran hanya dua orang pasangan calon, dua tim penghubung, dua tim kampanye dan ketua serta sekretaris parpol untuk satu partai pengusung. Jika lebih dari satu parpol pengusung tinggal ditambahkan saja," katanya.
Untuk itu, sebelum melakukan pendaftaran pihaknya minta kepada partai pengusung pasangan calon berkoordinasi dengan KPU terkait waktu pendaftaran.
"Kami juga minta partai politik pengusung atau tim penghubung menyampaikan nama-nama yang akan mendampingi pasangan calon mendaftarkan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Nanti hanya hanya yang memakai kartu pengenal yang boleh masuk," katanya.
Baca juga: KPU Kalteng siap terima pendaftaran bakal pasangan calon
Baca juga: KPU Kalteng batasi jumlah massa pendukung paslon saat mendaftar
Baca juga: KPU sosialisasikan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
Berita Terkait
Bank Dunia sebut BUMN mainkan peran penting selama COVID-19 dan pascapandemi
Sabtu, 5 Oktober 2024 12:52 Wib
KPK tetapkan tiga tersangka korupsi APD saat masa pandemi COVID-19
Kamis, 3 Oktober 2024 19:53 Wib
Pandemi COVID-19 pengaruhi angka kemiskinan di Gumas
Kamis, 1 Agustus 2024 16:14 Wib
Joe Biden dinyatakan positif COVID-19 saat kampanye di Las Vegas
Kamis, 18 Juli 2024 12:38 Wib
Mulai 15 Juli, Malaysia tak lagi terapkan karantina bagi individu positif COVID-19
Sabtu, 6 Juli 2024 23:32 Wib
Waspadai potensi peningkatan COVID-19 dengan prokes dan PHBS walau sudah endemi
Rabu, 29 Mei 2024 0:16 Wib
Lady Gaga mengaku pernah tampil di panggung saat mengidap COVID-19
Minggu, 26 Mei 2024 13:51 Wib
AstraZeneca tarik peredaran vaksin COVID-19 di seluruh dunia
Kamis, 9 Mei 2024 9:42 Wib