KPU Kalteng batasi jumlah massa pendukung paslon saat mendaftar

id KPU Kalteng ,Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020,KPU Kalteng batasi jumlah massa pendukung paslon saat mendaftar

KPU Kalteng batasi jumlah massa pendukung paslon saat mendaftar

Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan membatasi jumlah massa pendukung pasangan calon (paslon) saat mendaftar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020.

"Salah satu ketentuan saat pendaftaran paslon adalah membatasi jumlah massa pendukung. Untuk jumlah atau kapasitas nanti menyesuaikan dengan kondisi ruangan pendaftaran di KPU Kalteng," kata Komisioner KPU Kalteng, Divisi Teknis, Sastriadi di Palangka Raya, Rabu.

Selain membatasi jumlah massa pendukung, pihaknya juga akan menerapkan sejumlah ketentuan lain saat proses pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Kalteng 2020 ini.

Baca juga: Bawaslu, KPU dan PPATK komitmen awasi dana kampanye

"Pihak yang mendaftarkan paslon wajib membungkus dokumen dengan bahan yang tahan terhadap zat cair yang mana berkas itu disemprotkan desinfektan. Baik petugas maupun pihak yang mendaftar wajib menggunakan APD minimal masker," kata Sastriadi.

Selanjutnya, pihaknya juga tidak mengizinkan masa pendukung dilarang berkerumun di lokasi pendaftaran. Penyampaian berkas dokumen secara fisik diterapkan sistem antrean.

Pihak berkepentingan terutama yang akan mendaftarkan pasangan calon diwajibkan membawa alat tulis masing-masing. Selain itu selama proses pendaftaran juga tidak diperkenankan berjabat tangan.

"Selain itu kami juga akan menyediakan sarana cuci tangan beserta sabun, penyediaan 'hand sanitizer' dan memastikan tempat pendaftaran dan perlengkapan lainnya dilakukan pembersihan secara berkala," kata Sastriadi yang pernah menjadi anggota KPU Kota Palangka Raya itu.

Baca juga: KPU sosialisasikan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

Sebagai catatan penting, lanjut dia, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU.

"KPU selanjutnya akan menyampaikan tata cara pendaftaran yang hanya dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon," katanya.

Dia menerangkan, pembatasan dan pengaturan itu sebagai bentuk kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Tahapan pencalonan itu sendiri dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September dengan agenda pengumuman pendaftaran bakal calon. Selanjutnya pada 4-6 September masuk dalam tahap pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi syarat pencalonan. Tahapan terus dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU hingga pada 23 September masuk pada tahapan penetapan pasangan calon.

Pihaknya pun berharap agar partai politik dapat aktif berkoordinasi dengan KPU Kalteng, terutama bagi mereka yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kalteng 2020.

Baca juga: KPU ajak masyarakat Kalteng sosialisasikan setiap tahapan Pilkada

Baca juga: Ketua KPU RI harap jaminan keamanan penyelenggara pilkada terkait terbunuhnya staf KPU

Baca juga: KPU laporkan temuan data pemilih pemula pada pemerintah