KPU sosialisasikan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

id KPU kalteng,gubernur kalteng,KPU sosialisasikan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

KPU sosialisasikan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi pada acara sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Palangka Raya, Selasa (18/8/2020) (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menyosialisasikan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng kepada pengurus partai politik dan awak media.

"Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan tahapan pencalonan gubernur-wakil gubernur kepada partai politik dan media massa," kata Komisioner KPU Kalteng Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Eko Wahyu Sulistyobudi di Palangka Raya, Selasa.

Sehingga, lanjut dia, partai politik dan media massa dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang tahapan dan persyaratan pendafaran calon gubernur dan wakil gubernur para Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: KPU ajak masyarakat Kalteng sosialisasikan setiap tahapan Pilkada

Pernyataan itu diungkapkan Eko disela acara pembukaan sosialisasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palangka Raya.

Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi yang menjadi pemateri sosialisasi menerangkan bahwa tahapan pencalonan dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September dengan agenda pengumuman pendaftaran bakal calon.

Selanjutnya pada 4-6 September masuk dalam tahap pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi syarat pencalonan. Tahapan terus dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU hingga pada 23 September masuk pada tahapan penetapan pasangan calon.

Baca juga: Ketua KPU RI harap jaminan keamanan penyelenggara pilkada terkait terbunuhnya staf KPU

"Sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk bisa mengusung paslon yaitu paling sedikit meraih 9 kursi legislatif hasil pemilu 2019," kata Sastriadi.

Namun, lanjut dia, jika tidak menggunakan akumulasi jumlah kursi maka parpol-parpol pengusung  bisa menggunakan jumlah perolehan suara sah yang diperoleh pada pemilu 2019, dengan total jumlah suara sah sebanyak 304.352.

"Untuk di Pilgub Kalteng 2020 tidak ada bakal calon perseorangan karena sampai batas waktu pendaftaran kemarin tidak ada satupun pihak yang mendaftarkan diri. Artinya Pilgub Kalteng hanya diikuti paslon dari jalur parpol," katanya.

Pihaknya pun berharap agar partai politik dapat aktif berkoordinasi dengan KPU Kalteng, terutama bagi mereka yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kalteng 2020.


Baca juga: Usai antar obat untuk istri, staf KPU dibunuh orang tak dikenal

Baca juga: KPU laporkan temuan data pemilih pemula pada pemerintah

Baca juga: KPU Palangka Raya sebut ada warga sembunyi saat dicoklit