Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye khususnya menghadapi rangkaian pemilihan kepala daerar (Pilkada) pada tahun 2020.
Dalam rilis PPATK yang diterima ANTARA di Jakarta, disebutkan komitmen itu tertuang dalam rapat koordinasi ketiga lembaga tersebut yang dilaksanakan melalui video konferensi pada Selasa.
Pertemuan yang diinisiasi oleh KPU ini merupakan lanjutan dari rangkaian koordinasi sebelumnya, merupakan upaya meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye antara lembaga penyelenggara Pemilu/Pilkada, lembaga pengawas Pemilu/Pilkada dan lembaga intelijen keuangan.
Ketua KPU Arif Budiman mengatakan KPU telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. Adanya ketentuan soal pemberian sanksi tersebut merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
"Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang," tuturnya.
Dia menambahkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari parpol dan gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon yang tidak sesuai aturan.
"Sanksinya berupa pembatalan calon yang diusulkan," ujarnya.
Sementara itu Kepala PPATK, Dian Ediana mengatakan, membangun demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara yang sistemik dan konsisten.
"Salah satu upaya yang penting membangun demokrasi yang sehat adalah menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan politik uang seperti Pilkada," ucap Dian.
Dian menegaskan semua pihak harus memastikan bahwa praktik demokrasi tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada.
Komisioner Bawaslu Fritz Edwar Siregar mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu dan PPATK. Bawaslu siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan termasuk mengenai pelaporan dana kampanye.
"Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK dan aparat penegak hukum," katanya menegaskan.
Berita Terkait
DPRD Gunung Mas ingatkan kades hati-hati kelola anggaran
Sabtu, 16 November 2024 13:45 Wib
KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi dana hibah
Selasa, 12 November 2024 19:13 Wib
Fraksi Golkar DPRD Gumas minta dana desa disalurkan tepat waktu
Selasa, 12 November 2024 15:06 Wib
PT PEAK kucurkan dana talangan untuk 991 anggota koperasi di Katingan
Senin, 28 Oktober 2024 20:29 Wib
KPK telusuri dugaan aliran dana eks gubernur Maluku Utara ke Yayasan Alkhairaat
Jumat, 25 Oktober 2024 18:03 Wib
Penyidik KPK periksa lima saksi korupsi dana PEN Pemkab Situbondo
Jumat, 25 Oktober 2024 18:01 Wib
Korupsi dana hibah Jatim, KPK periksa anggota DPRD Sampang
Jumat, 25 Oktober 2024 17:50 Wib
Polisi ungkap aliran dana judi daring ke gangster di Semarang
Rabu, 23 Oktober 2024 15:42 Wib