Parpol diminta koordinasikan waktu pendaftaran paslon ke KPU

id harmain ibrohim,pilkada kalteng,pilkada 2020,kpu kalteng,Parpol diminta koordinasikan waktu pendaftaran paslon ke KPU

Parpol diminta koordinasikan waktu pendaftaran paslon ke KPU

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim meminta partai politik atau gabungan partai politik mengkoordinasikan waktu pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kalteng 2020.

"Kami minta partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kalteng, bagian hukum, teknis dan Hubmas terkait rencana waktu pendaftaran," kata Harmain di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 4-6 September 2020. Pihaknya pun mengaku siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran tersebut.

Baca juga: KPU Kalteng siap terima pendaftaran bakal pasangan calon

Dia mengatakan, pada proses pendaftaran bakal pasangan calon tersebut ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki paling sedikit memiliki sembilan kursi atau 20 persen dari total 45 kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalteng tahun 2019.

"Atau memperoleh paling sedikit 25 persen atau sebanyak 304.351 suara sah dari 1.217.408 suara sah pada pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalteng tahun 2019," kata Harmain.

Baca juga: KPU Kalteng sosialisasikan Pilkada 2020 melalui lomba fotografi

Selain itu, ada sejumlah ketentuan lain yang harus ditaati partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon maju di Pilkada Kalteng 2020.

Dia menerangkan, setiap orang yang datang dari partai politik atau gabungan partai politik serta pasangan yang mendaftarkan diri wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker. Selanjutnya KPU Kalteng juga akan membatasi jumlah massa atau orang yang hadir saat proses pendaftaran.

Hal itu karena proses pencalonan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca juga: KPU Kalteng batasi jumlah massa pendukung paslon saat mendaftar

Baca juga: KPU sosialisasikan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

Baca juga: KPU ajak masyarakat Kalteng sosialisasikan setiap tahapan Pilkada