BPJAMSOSTEK terus kumpulkan data penerima BSU

id royyan huda,bpjamsostek,bpjs ketenagakerjaan,BPJAMSOSTEK terus kumpulkan data penerima BSU

BPJAMSOSTEK terus kumpulkan data penerima BSU

Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Royyan Huda (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Royyan Huda mengatakan sampai saat ini pihaknya terus mengumpulkan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) seiring adanya perpanjangan waktu pengumpulan data.

"Untuk wilayah kami sampai 28 Agustus sudah terkumpul sebanyak 219.983 data nomor rekening peserta. Data ini akan terus bertambah karena batas pengumpulan rekening diperpanjang sampai 15 September 2020," kata dia di Palangka Raya, Rabu.

Untuk itu, pihaknya meminta perusahaan yang ada di wilayah kerjanya aktif menyampaikan data pekerja sesuai kriteria dan ketentuan yang ada kepada BPJAMSOSTEK.

Dia mengatakan sebanyak 219.983 orang yang masuk dalam sumber data itu, terdiri atas 31.751 orang di Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Barito Selatan dan Barito Timur, 56.158 orang di Kotawaringin Barat, Sukamara dan kabupaten Lamandau.

Selain itu, 29.011 orang di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, 7.829 orang di Barito Utara dan Murung Raya, 27.612 orang di Seruyan, serta 67.622 orang di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data pekerja penerima BSU gelombang kedua kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak tiga juta data pekerja.

Penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta.

Agus menjelaskan ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK.

Pertama pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Kedua, kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang.

Pihaknya pun terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020.

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.