Pelaku pembunuhan warga Sei Hanyo serahkan diri usai buron satu bulan

id Kuala Kapuas,Desa Sei Hanyo,Kapuas,Kalteng,Pelaku pembunuhan warga Sei Hanyo serahkan diri usai buron satu bulan

Pelaku pembunuhan warga Sei Hanyo serahkan diri usai buron satu bulan

Pelaku OG saat digiring petugas, usai menyerahkan diri ke Mapolres Kapuas, Kamis (3/9). ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Hampir satu bulan buron, pelaku berinisial OG warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menyerahkan diri kepada Polisi, Kamis (3/9).

"Pelaku pembunuhan terhadap korban IM ini, tadi siang menyerahkan diri ke Polres Kapuas langsung, diantar oleh keluarganya," kata Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Istira Triwulan Yuli, di Kuala Kapuas belum lama ini.

Pelaku sendiri saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknya atas perbuatan yang dilakukannya, karena telah melakukan dugaan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban IM hingga tewas ditempat kejadian.

Peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat (14/8) lalu sekitar pukul 17.50 WIB di depan sebuah rumah milik warga setempat. Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian ini bermula kesalah pahaman antara pelaku dan korban, sehingga terjadinya keributan hingga sampai menewaskan korban.

Baca juga: Seorang warga Sei Hanyo tewas bersimbah darah

Kejadian ini berawal pelaku mendatangi teman wanita korban untuk menayakan terhadap penyebaran gambar-gambar yang tidak senonoh, membuat pelaku marah. Korban IM yang saat itu berada didalam rumah tersebut, berniat ingin menolong adanya keributan antar pelaku dengan teman wanita korban.

"Pelaku OG ini marah, dan langsung tiba-tiba mencabut pisau yang berada dipinggang pelaku dan menusukan ke arah perut dan leher korban, sehingga korban mengalami pendarahan cukup banyak hingga tewas ditempat," terangnya.

Pihaknya mengatakan masih melakukan pemeriksaan lebih dalam atas kasus tersebut, dan pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan sarung atau kupang pisau milik pelaku, mengamankan kendaraan roda dua milik korban yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Untuk sementara pelaku akan kita kenakan pasal 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian Istira Triwulan Yuli.

Baca juga: Kebakaran luluh lantakkan 16 bangunan di Pasar Sei Hanyo