Disnakertrans Kalteng pastikan tak ada pembukaan pendaftaran peserta transmigrasi

id Kalimantan Tengah,Kepala Disnakertrans Kalteng,Syahril Tarigan ,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah ,Transmigrasi di Kalteng,program

Disnakertrans Kalteng pastikan tak ada pembukaan pendaftaran peserta transmigrasi

Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Selasa (22/9/2020). ANTARA/Jaya W Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan memastikan bahwa informasi ataupun pengumuman pendaftaran calon peserta transmigrasi, yang banyak beredar di masyarakat melalui media sosial, sama sekali tidak benar alias kabar bohong.

"Bagaimana bisa ada pendaftaran peserta transmigrasi, sedangkan sampai saat ini usulannya saja tidak ada," kata Syahril menyikapi beredarnya ajakan mendaftar sebagai calon transmigrasi di media Sosial, Palangka Raya, Selasa.

Ajakan dan informasi mendaftar sebagai calon transmigrasi yang banyak beredar itu dilengkapi dengan berbagai persyaratan, mencantumkan alamat dan nomor kontak Kantor Disnakertrans Kalteng. Bahkan, demi mendukung dan meyakinkan informasi tersebut, dicantumkan link berita dari media on-line yang sebenarnya sama sekali tak ada kaitannya dengan pendaftaran tersebut.

Syahril mengatakan akibat adanya informasi bohong tersebut, ada sejumlah masyarakat yang sudah mendatangi Kantor Disnakertrasn Kalteng. Bahkan masyarakat yang datang itu membawa sejumlah berkas persyaratan seperti tertera dalam informasi bohong tersebut agar bisa mendaftar sebagai calon transmigrasi.

"Jadi, kami tegaskan kembali bahwa sampai saat ini tidak pembukaan pendaftaran peserta transmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah," ucapnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ada menerima informasi dari pihak-pihak yang menyatakan bahwa pendaftaran peserta transmigrasi sudah dibuka, sama sekali tidak benar.

Sekalipun informasi tersebut disampaikan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), ataupun Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, tetap tidak benar.

"Sampai sekarang ini, belum ada usulan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah Provinsi Kalteng terkait alokasi transmigrasi. Jadi, informasi telah dibukanya pendaftaran peserta transmigrasi sama sekali tidak benar," tegas Syahril.

Kepala Disnakertrans Kalteng itu pun menjelaskan bahwa alur adanya program transmigrasi, selalu berdasarkan usulan kabupaten/kota. Usulan tersebut pun harus dilengkapi dengan berbagai kajian dan pertimbangan yang tidak sembarangan, bahkan lokasinya penempatan peserta transmigrasi harus sudah jelas dan terperinci.

Setelah dilengkapi semua itu, lanjut dia, pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah provinsi. Pemerintah Provinsi pun masih melihat dan mempelajari usulan tersebut sebelum dilanjutkan ke pemerintah pusat.

Baca juga: Tidak ada rencana transmigrasi di Kalteng terkait program ketahanan pangan

"Sampai sekarang kami belum ada menerima usulan dari kabupaten/kota se-Kalteng terkait program transmigrasi. Jadi, kami harap masyarakat tidak mengikuti dan langsung percaya jika ada informasi terkait telah dibukanya pendaftaran peserta transmigrasi. Informasi itu sama sekali tidak benar," demikian Syahril.

Adapun informasi yang beredar yakni 'bagi anda yang berminat untuk bertransmigrasi dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut, Warga Negara Indonesia (Diutamakan keluarga prasejahtera), Berkeluarga (dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga), Memiliki KTP yang masih berlaku, Berusia 18- 50 Tahun, Berbadan sehat, Belum mempunyai lahan. 

Cara Pendaftaran yakni Datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Jl Yos Sudarso No.2, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112, Indonesia  Phone: +625363221703 Menyerahkan Fotocopy KTP yang masih berlaku, Fotocopy Kartu Keluarga dan Buku Nikah.

Baca juga: Perpedayak dukung program 'food estate' dan tolak transmigrasi ke Kalteng