DPRD Seruyan minta masyarakat patuhi Perbup tentang protokol kesehatan

id Ketua DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah, Zuli Eko Prasetyo ,Kabupaten Seruyan,DPRD Seruyan,DPRD Kabupaten Seruyan,Seruyan,perbup seruyan terhadap protok

DPRD Seruyan minta masyarakat patuhi Perbup tentang protokol kesehatan

Masyarakat pelanggar protokol kesehatan saat dipasangkan masker oleh petugas Satpol PP Seruyan, di Kuala Pembuang, Rabu (23/09/2020). ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah, Zuli Eko Prasetyo mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi peraturan bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan. Untuk memutus mata rantai penyebaran virua corona atau COVID-19.

"Partisipasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini, salah satunya mematuhi protokol kesehatan," kata Eko di Kuala Pembuang, Rabu.

Menurutnya, saat ini sudah ada peraturan bupati tentang protokol kesehatan dalam perbup tersebut sudah jelas ada tiga subjek pengaturannya yakni perorangan, pelaku usaha dan pengelola penyelenggara  atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Untuk perorangan melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang," kata Eko.

Wakil rakyat Kabupaten Seruyan itu pun menyatakan bahwa regulasi untuk menerapkan protokol kesehatan 4M itu sudah dibuat. Untuk itu, seluruh masyarakat harus berkomitmen dan mematuhinya. Itu dilakukan demi kebaikan bersama dan mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Bupati Seruyan serahkan mesin dan pakan ikan kepada kelompok nelayan

"Regulasi sudah dibuat, jadi saat ini kita perlu berkomitmen dan mematuhi aturan yang telah dibuat tersebut, tugas kita saat ini harus bersatu dalam memerangi COVID-19 ini, karena percuma kalau hanya pemerintah saja yang berusaha tapi masyarakat juga harus ikut berpartisipasi dalam hal ini," kata Eko.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan Perbup ini akan ditertibkan oleh Satpol PP namun perlu adanya dukungan dari segala sektor seperti kepolisian, pelaksanaannya juga harus tegas sesuai dengan aturan.

"Pelaksanaannya di lapangan harus tegas sesuai dengan aturan yang telah dibuat, walaupun itu pejabat kalau memang tidak mematuhi aturan maka juga harus diberikan sanksi sesuai regulasi," demikian Eko.

Baca juga: Pemkab Seruyan tanggapi positif saran DPRD terkait APBD Perubahan

Baca juga: Bupati Seruyan ingatkan pejabat yang baru dilantik

Baca juga: Bupati apresiasi pembentukan Tim reaksi cepat COVD-19 di Seruyan